TebingPos.com
Medan|Pengadilan Negeri Medan menyidangkan kasus penipuan dengan terdakwa Anwar Tanuhadi warga Jalan Lebak Bulus, No 8, Cilandak Barat, Jakarta Selatan, didakwa melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan telah dituntut 3 tahun dan 8 bulan penjara, Senin (21/6/2021).
Agenda pembelaan dari terdakwa melalui penasehat hukumnya, kepada awak media seusai mengikuti persidangan korban Joni Halim mengatakan, telah meminta perlindungan hukum kepada Presiden RI, Kapolri, Ketua MA, Kapoldasu, Kajatisu dan Ketua PT Medan supaya benar benar hukum ditegakkan dan negara hadir mewakili korban dan memohon kepada hakim yang menyidangkan perkara tersebut untuk memberikan putusan pidana yang berat sehingga ada efek jera bagi terdakwa Anwar Tanuhadi dan tidak mengulangi perbuatan pidana lagi, sebab modus operandinya sangat sistematis dan saat ini juga terhadapa komplotannya masih dilakukan pengembangan, sehingga saksi korban sangat berharap tindakan tegas dari penegak hukum.
Sementara itu, Marimon Nainggolan SH MH Kuasa Hukum Jhoni Halim menambahkan, selaku kuasa hukum dari korban tindak pidana menyerahkan sepenuhnya proses hukum, kepada pengadilan dan yakin sesuai fakta yang diungkap di persidangan telah jelas peran dan keterlibatan terdakwa Anwar Tanuhadi, sebagaimana yang diuraikan dan dibacakan Jaksa Penuntut Umum dalam surat tuntutannya pada sidang sebelumnya, intinya terdakwa Anwar Tanuhadi mengetahui asli Sertifikat Hak Guna Bangunan nomor 2043 an PT Cikarang Indah, telah beralih atau terikat dengan Octoduti Saragi Rumahorbo, karena Terdakwa Anwar Tanuhadi sudah beberapa kali bertemu dengan Ocoduti Saragi Rumahorbo dan meminta supaya asli SHGB tersebut dikembalikan kepada Octoduti Saragi Rumahorbo, namun terdakwa Anwar Tanuhadi justru mengangungkan asli SHGB tersebut ke Bank Panin di Jakarta dan terdakwa Anwar Tanuhadi memperoleh uang sekitar 50 Miliar, sehingga niat jahatnya sudah jelas.
Seusai sidang pembelaan, Jaksa Penuntut Umum Chandra Naibaho, mengatakan akan mengajukan replik atas pembelaaan penasehat hukum terdakwa pada hari Rabu tanggal 23 Juni 2021, sebelumnya sebagaimana dakwaan Jaksa diungkap, bahwa kasus penipuan dan atau penggelapan uang miliaran rupiah yang dilakukan terdakwa berawal Mei 2019 lalu.
Saat itu, ada perjanjian pengikatan jual beli antara Budiman Suriato dengan Dadang Sudirman (DPO) Polsek Medan Timur atas sertifikat hak guna bangunan (HGB) nomor: 2043/Karang Asih seluas 81.246 m2
"Berdasarkan perjanjian pengikatan jual beli Nomor 34 tanggal 22 Oktober 2018 maka Dadang Sudirman meminta tolong kepada saksi Ir. Diah Respati K. Widi (ditahan dalam perkara lain di Rutan Pondok Bambu Jakarta) untuk mencari orang yang bisa meminjamkan uang dengan jaminan satu set Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor:2043 An PT. Cikarang Indah (tanda bukti hak) yang terletak di Desa Karang Asih, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi Propinsi Jawa Barat," ucap Jaksa dalam sidang.
Kemudian saksi Ir Diah Respati K Widi menghubungi saksi Octoduti Saragi Rumahorbo, kemudian pada 12 Februari 2019 saksi Ir. Diah Respati K. Widi mempertemukan Dadang Sudirman dengan saksi Octoduti Saragi Rumahorbo.
"Setelah bertemu, Dadang Sudirman mengatakan kepada saksi Octoduti Saragi Rumahorbo ingin meminjam uang sebesar Rp4 miliar dengan jangka waktu pembayaran selama sat bulan dengan jaminan satu set Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor:2043 An PT Cikarang Indah," urai jaksa.
Jaksa melanjutkan dakwaan, pada 18 Februari saksi Octoduti Saragih Rumahorbo dan saksi Albert menemui saksi korban Joni Halim rumahnya di Jan Flores, No 1-A, Kecamatan Medan Perjuangan dan menyampaikan keinginan Dadang Sudirman untuk meminjam uang sebesar Rp 4 miliar.
Nantinya, uang akan dikembalikan menjadi Rp6 miliar dengan jaminan SHGB yang dijanjikan. Terakhir Joni Halim percaya kepada majelis tidak akan terpengaruh dengan aksi apapun yang mencoba menggiring opini media yang mengesankan seolah - olah terdakwa Anwar Tanuhadi dizolimi.
.
Deno Alwadaris Barus