Foto : Kedua terangka bersama barang bukti di Polsek Sunggal (Deno TebingPos) |
TebingPos.com
Sunggal|Memang edan zaman sekarang ini. Pasalnya pasangan suami-istri (Pasutri), kompak melakukan pencurian mobil yang sedang terparkir. Namum sial bagi ke-duanya, belum sempat mobil tersebut dijual dan keduanya pun masih hendak berupaya kabur, mereka sudah keburu di ringkus Polsek Sunggal, Jumat (18/6/2021) sekitar pukul 17.30 WIB.
Ke-dua Pasutri itu, HS (34) dan EW (28), warga
Komplek perumahan Padang Hijau Kecamatan Sunggal Deli Serdang.
Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi SH SIK MH melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak SE MH didampingi Kasi Humas Aiptu Roni Sembiring, pada Minggu (20/6/2021) malam menjelaskan.
Penangkapan terhadap Pasutri tersebut, setelah personilnya mendapatkan laporan dari korbannya
Fauzi (40) warga Kampung Terang Bulan, Desa Muliorejo, atas hilangnya mobil L300 miliknya, pada Jumat (18/6/2021).
" Pasutri ini mencuri mobil korban saat sedang parkir di Komplek perumahan Padang Hijau Kecamatan Sunggal. Karena mengetahui pemilik nya tidak berada disekitar lokasi, Pasutri ini langsung mencuri nya dan membawanya ke tempat mereka tinggal " beber Kasi Humas Polsek Sunggal.
Lanjutnya, dari laporan korban tersebut, personil Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Budiman, langsung merespon nya dengan meluncur ke TKP. Setibanya di TKP, langsung melakukan olah TKP dan memeriksa beberapa saksi. Dari kerja keras dan hasil olah TKP, pelaku berhasil di ungkap dan langsung melakukan pengejaran. Sampainya dikediaman pelaku, petugas langsung melihat ke-dua pelaku yang akan hendak kabur, sehingga personil langsung melakukan penangkapan.
" Ke-dua tersangka ini rupanya hendak kabur dengan mobil hasil curiannya yang juga hendak mau di jual mereka. Namun aksi mereka berhasil kita gagalkan. Sekarang ini ke-dua nya dan barang bukti sudah kita amankan guna pemeriksaan lebih lanjut "
" Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, keduanya kita persangkakan melanggar pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara " pungkasnya mengakhiri.
Deno Alwadaris Barus