TebingPos.com
Medan|Seorang pekerja gudang tewas setelah ditikam oleh rekannya sendiri di bagian leher menggunakan pisau, Sabtu (19/06) sekitar pukul 13.30 WIB.
Informasi yang diperoleh dari ke Polisian menyebutkan. Peristiwa itu berawal korban R alias Bagong warga Kecamatan Medan Marelan, saling ejek ejekan dengan pelaku berinisial Z
(27) warga Jalan Veteran, Kecamatan Medan Helvetia. Dari perdebatan tersebut membuat pelaku Z sakit hati, sehingga timbul emosi dan Z tidak bisa menahannya lalu menikam korban menggunakan pisau yang telah disiapkannya.
"Korban dan pelaku satu kerjaan di Jalan Kapten Sumarsono, Kecamatan Sunggal Deli Serdang. Dan saat jam kerja kedua nya terjadi cekcok mulut dan berujung penikaman. Sementara pelaku tenyata selalu membawa pisau, sehingga ia emosi dan menikam korban,"ujar Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi SH SIK MH melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simajuntak SE MH, pada Selasa (22/6/2021), siang.
Di lanjutkan nya, setelah menikam korban pelaku langsung kabur melarikan diri. Sementara warga sekitar langsung membawa korban ke Rumah Sakit Umum (RSU) Hermina dan menghubungi pihak yang berwajib Polsek Sunggal.
Dari laporan warga tersebut, Personil pun langsung meluncur ke lokasi dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Setelah mendapat data yang akurat, personil pun dengan gerak cepat langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku. Dalam hari yang sama, persembunyian pelaku di ketahui, sehingga personil langsung mengamankan nya. Namun saat dilakukan pengembangan, tersangka tidak koperatif dengan berusaha kabur, sehingga dengan terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur kearah kaki tersangka. Dan selanjutnya tersangka beserta barang bukti sebilah pisau belati di boyong ke Mapolsek Sunggal.
"Korban saat dibawa ke RSU guna perawatan medis, nyawanya tidak dapat tertolong lagi karena menghembuskan nafas terakhir. Sementara tersangka sebelum kita boyong ke Komando kita bawa ke RSU Bhayangkara Medan guna perawatan medis.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka kita persangkakan dengan pasal berlapis, pasal 340 subs 338 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," pungkasnya mengakhiri.
Report: Deno Barus