Foto:Tersangka kasus penembakan Marsal Harahap di Pomdam I Bukit Barisan di Jalan Sena. Selasa (27/7/2021). |
TebingPOS com
Medan|Ada 4 Oknum anggota TNI yang terlibat dalam Kasus kematian Pimpinan Redaksi (Pimred) Lassernewstoday.com Mara Salem Harahap Yang terjadi pada tanggal 19/6/2021 lalu, hal ini di ungkapkan oleh Pangdam I Bukit Barisan Mayjen TNI Hasanuddin.
Mayjen TNI Hasanuddin memaparkan bahwa tersangka utama yaitu AS sebagai eksekutor korban, Sedangkan tersangka DE, PMP, LS berperan sebagai pembantu.Pengungkapan dilakukan oleh tim penyidik Danpomdam l BB setelah penangkapan tersangka utama yaitu Peraka AS di daerah Tebingtinggi pada hari Jumat 25/6/2021 yang lalu, dari keterangan AS lah diketahui ada tiga oknum anggota TNI lain yang terlibat.
Dikatakan Pangdam lagi, AS memperoleh senjata api dari anggota berinisial DE untuk membeli senjata yang di gunakannya, sementara DE juga mendapatkan senjata api dari PMP yang di belinya seharga 10 Juta
Seperti dilansir dari Tribun Medan "Dalam hal ini telah terungkap sejumlah 3 orang dimana AS mendapat senjata api jenis pabrikan ini melalui oknum DE dengan transaksi uang Rp 15 juta,kata Pangdam I Bukit Barisan, Mayjen TNI Hasanuddin di Pomdam I Bukit Barisan, Jalan Sena, Selasa (27/7/2021).
"DE ini sendiri mendapat senjata api dari PMP hal ini juga dengan transaksi Rp 10 juta melalui perantara LS, jadi berkaitan mereka."
Adapun barang bukti lainnya yang berhasil diamankan yakni tiga pucuk senjata api beserta amunisi.
Selain itu, ada juga mobil Toyota Fortuner dan satu kendaraan Toyota Kijang Innova dan satu sepeda motor Honda beat.
"Barang bukti dari hasil pengembangan penyelidikan terhadap PMP satu pucuk senjata api rakitan berikut 1 buah magazine satu pucuk senjata api FN 06 45 rakitan juga berikut 1 magazine dan serta satu pucuk senjata api J Kombat pabrikan Pindad tanpa nomor berikut 2 magazine dan 27 butir amunisi kaliber 9mm," ucapnya.
Kantor berita TebingPOS.com