TebingPOS.com
Tebingtinggi|Sat Reskrim Porlres Tebingtinggi mengamankan seorang pria dewasa yang diduga melakukan tindakan penganiayaan kepada salah seorang remaja lelaki yang bernama Agung Citra Muhammad, adapun Tempat Kejadian Perkara (TKP) di gudang pasar pakaian bekas (Pajak Monja), jalan Kubu, kelurahan Pasar gambir, kecamatan Tebingtinggi kota, Tebingtinggi, Minggu (18/7/2021)
Seperti dilansir dari Indometro media, penangkapan terhadap pelaku berdasarkan laporan Samsirizal (56), sedangkan. korban Agung Citra Muhammad (23) merupakan warga Jl. Rao Kel.Mandailing Kec. Tebing Tinggi Kota Kota Tebing Tinggi.
Dari keterangan saksi Nindi (24) dan Syahrial (57) pelaku tidak dapat mengelak dari perbuatannya , pelaku berinisial PN (52) warga Jl. Pajak Besi Kel. Pasar Gambir Kec. Tebing Tinggi Kota Kota Tebing Tinggi yang berprofesi sebagai pedagang.
Kronologis kejadian seperti disampaikan Kapolres Tebing Tinggi Polda Sumut AKBP Agus Sugiyarso SIK kepada wartawan melalui Kasubbag Humas Polres Tebing Tinggi Iptu Agus Arianto, Senin (19/7) bahwa pada hari Minggu (18/7) sekira pkl 02.30 wib saat korban sedang duduk-duduk mengobrol dengan saksi dan teman-temannya di gudang Pajak Monja Jl. Kubu Kel. Pasar Gambir Kota Tebing Tinggi.
Saat itu pelaku meminta agar korban dan teman-temanya untuk pergi dari tempat tersebut, namun korban dan teman-temannya tidak langsung pergi, pelaku lantas mengambil sebilah parang dari balik jaketnya dan kemudian dipukulkan ke meja sehingga membuat korban dan teman-temannya berlari keluar dan pelaku menendang kaki korban yang membuat korban terjatuh.
Selanjutnya pelaku langsung membacokkan parang yang dipegangnya ke arah korban sebanyak 1 kali yang kemudian ditangkis dengan tangan kiri dan mengakibatkan luka berdarah, saksi sempat berusaha melerai dengan menghalangi pelaku.
Usai membacok pelaku pergi meninggalkan tempat kejadian, lalu korban dibawa ke Rumah Sakit untuk berobat.
Pelaku saat ini sudah diamankan di Unit Resum Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi dan telah dimintai keterangan.
Terhadap pelaku dikenakan Pasal 351 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman 2 tahun 8 bulan.
Kantor berita TebingPOS.com