SerdangBedagei|Karena adanya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) untuk menghambat meluasnya penyebaran COVID-19 adalah sebuah peraturan mengenai pembatasan kegiatan masyarakat yang diberlakukan oleh pemerintah kepada seluruh masyarakat Indonesia.
Danramil 24/TTSB Kapten Inf.Jaswadi Barus bersama Muspika dan seluruh Kepala Desa yang ada dikecamatan Tebing Syahbandar (16/08/21) melaksanakan rapat bersama di kantor camat Tebing Syahbandar.
Adapun Kesepakatan antara lain adalah bersepakat mengadakan tentang Maklumat Satgas Penanganan Covid-19, berisikan
1.Pemerintah Desa mewajibkan seluruh masyarakat memakai masker dalam setiap kegiatan, terutama saat menghadiri Pemakaman serta mempercepat proses Pemakaman baik korban Covid 19 maupun yang lainnya.
2. Kegiatan resepsi pernikahan dan hajatan ( Kemasyarakatan ) harus mengikuti aturan yang meliputi :
- Tidak ada makan di tempat.
- Tidak menyediakan meja dan kursi tamu.
- Pemberitahuan kepada Satgas Covid 19 3 ( tiga ) hari sebelum sebelum pelaksanaan kegiatan.
- Tidak di perbolehkan memakai alat hiburan dan musik
- Resepsi pernikahan dan hajatan dibatasi sampai pkl 17.00 Wib.
3. Dinkes mewajibkan seluruh kontak erat Covid 19 dan masyarakat rentan, ( Komorbit dan ibu hamil usia kandungan 9 bulan ) untuk sweb dan PCR di Puskesmas.
4. Restoran, rumah makan dan Pasar hanya dapat beroperasi sampai pkl 20.00 wib.
5. Seluruh kegiatan yang mengakibatkan kerumunan dalam rangka 17 Agustus 2021 di tiadakan.
6. Masyarakat yang terpapar Covid 19 akan di pantau perkembangan kesehatannya oleh pihak Puskesmas dan di beri obat obatan.
Apabila maklumat ini tidak di patuhi maka akan dilakukan penindakan sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku.
Setelah kegiatan rapat Kapten Inf.Jaswadi Barus melanjutkan meninjau lokasi Pos PPKM bersama Camat Tebing Syahbandar Muhammad Khairi S. Sos dan Kepala puskesmas Tebing Syabandar dr. Rosnaini, dan seluruh Kepala Desa,Sembari membagi bagikan masker kepada warga yang melintas di depan Pos PPKM Penyekatan antara Kecamatan Tebing Syahbandar dengan Kecamatan Bandar Khalifah.
Menurut Jaswadi " Intinya Masyarakat harus ikut bekerja sama dalam mematuhi Prokes 5 M, sehingga penyebaran Covid 19 dapat kita hambat penyebarannya dan status kita yang selama ini pada posisi orange bisa berubah menjadi kuning dan kalau bisa langsung hijau, sehingga tidak ada lagi yang terpapar covit 19 " jelasnya.
Setelah membagi masker kepada warga yang melintas Jaswadi dan Muspika melanjutkan patroli ke warung kopi dan kedai Nasi, sembari memberikan himbauan agar masyarakat mematuhi prokes 5 M.
IBL