TebingPOS.com,
PangkalanKerinci|Lembaga Swadaya Masyarakat(LSM) Formas- Sadarkum melaporkan dugaan penyimpangan dana desa Tambak, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan ke Polres Pelalawan, Jumat (28/08/2021).
Lapora LSM Formas- Sadarkum tersebut secara tertulis di terima oleh bagian pengaduan Polres Pelalawan dengan tanda terima resmi staf min Reskrim dan akan di tindak lanjuti. Adapun dugaan penyimpangan yang dilaporkan adalah
dugaan penyimpangan admistrasi mau pun kegiatan pisik Dana Desa 2018 sampai 2019 Desa Tambak.
DPD LSM Formas-Sadarkum Pelalawan meminta agar aparat penegak hukum memeriksa APBDES di desa Tambak kecamatan langgam, Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau karna adanya dugaan penyimpangan-penyimpangan itu.
Ketua Investigasi LSM Formas-Sadarkum Candra kusuma kepada awak media mengatakan " laporan kami ada 10 poin dan kami menyerahkan bukti-bukti foto terlampir dalam laporan kami, pada surat laporan untuk pengaduan dugaan penyalahgunaan anggaran desa Tambak di kecamatan langgam. kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau. bebernya, Jum'at (28/08/2021)
Tambah Candra " Sesuai Dengan Undang – Undang PP No. 71 tahun 2000.Undang-Undang No 28 tahun 1999 tentang penyelenggaran Negara yang bersih dan bebas dari korupsi, Kolusi, dan Nepotisme , UUD Kip UU no 9 Tahun 1998 no 43 tahun 2018 tentang pelaksaaan peran serta masyarakat dan pemberiaan penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, percepatan tindak pidana korupsi PP persiden jokowi Tutupnya.
Refort: Jofriadi Kepala Biro Provinsi Riau