|
Tebingtinggi|Kecewa dengan hasil putusan hakim dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengadaan buku Panduan Pendidik SD dan SMP TA 2020 di Dinas Pendidikan kota Tebingtinggi.
Drs Pardamean Siregar Mantan Kepala Dinas Pendidikan kota Tebingtinggi ketika di eksekusi oleh tim Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negri setempat Selasa (24/08/2020) di Rutan kelas II B Tebingtinggi terlihat pasrah pada Ponis Hakim dan yakin kalau masih ada Pengadilan Tuhan.
"Mau apa lagi ya dijalani lah , tapi Pengadilan Akhirat Masih Ada" ucapnya.
Sebelumnya pengadilan Tipikor Kelas IA Medan yang di pimpin ketua majelis Hakim Jarihat Simarmata Menjatuhkan Hukuman penjara Pidana selama 5 tahun Denda Rp 200 juta dan subsider 3 bulan kurungan kepada Pardamean Siregar.
Jarihat Simarmata menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana Korupsi dalam pengadaan buku Panduan Pendidik SD dan SMP di tahun Anggaran 2020 senilai 2,3 milyar.
" Menyatakan terdakwa melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama - sama sebagaimana Dakwaan Primer, " kata Jarihat di Medan senin (09/08/202) dikutip dari Merdeka Online.
Kenakan rompi tahanan di dampingi Pengacara nya Muhammad Abdi SH dan Istri saat di pintu masuk Rutan, Pardamean Mengungkapkan kalau dirinya kecewa karena banyak fakta Persidangan yang tidak menjadi pertimbangan hakim dalam menjatuhkan Vonis terhadapnya.
"Atas putusan hakim saya kecewa, saya pikir saksi yang dipanggil jawaban mereka tidak satupun yang memberatkan saya, nyatanya itu tidak menjadi pertimbangan hakim" ungkap Pardamean.
Sementara Muhammad Abdi SH selaku pengacara Terdakwa juga menyatakan ke kecewa atas putusan hakim tersebut disebapkan karena menganggap banyak fakta persidangan yang diabaikan majelis hakim.
" Kami sangat kecewa, sangat di sayangkan, banyak fakta Persidangan yang tidak menjadi pertimbangan majelis hakim," kata Abdi.
Terkait kerugian negara yang terdapat dalam Dakwaan Jaksa penuntut umum yang menjadi keyakinan hakim dalam memutus Perkara tersebut Muhammad Abdi SH belum bisa komentar.
"Mengenai kerugian negara kita belum bisa komentar karena kita belum menerima salinan Putusan dari pengadilan negeri Tipikor Medan" Jelas Abdi.
Lanjut Abdi " Sementara yang kita dengar dari pengacara Mahdalena Dan Efni bahwa dengan uang yang dikembalikan, dari klaein (red-Pardamean Siregar) kami dan uang pengganti yang di bebankan terhadap saudara Efni itu tidak mencukupi untuk kerugian negara seperti yang di dakwakan oleh kejaksaan, namun itu pun kita belum melihat salinan Putusan nya, yang jelas atas vonis ini kami sangat kecewa," ungkap Abdi.
Muhammad Abdi SH juga menyampaikan kepada wartawan kalau dirinya sepakat sama klaein nya (red-Pardamean Siregar) tidak akan mengajukan banding, usai mendalami hasil putusan, namun ia dan tim berencana untuk mengajukan peninjauan kembali.
"Atas putusan ini kita tidak akan banding, tetapi setelah kita mempelajari hasil putusan nanti, kita pikirkan apakah akan melakukan Peninjauan kembali (PK) atau tidak" tutup Abdi.
Report: Bedol