-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Akhirnya Pelaku Penganiayaan Dan Penikam Berhasil Diringkus Polsek Sunggal

Minggu, 05 September 2021 | September 05, 2021 WIB | 0 Views Last Updated 2021-09-05T00:18:48Z
Foto: Tersangak bersama personil Polsek Sunggal (Dok: Deno)


TebingPOS.com
Sunggal|Pelaku penganiayaan dan penikaman di sebuah warnet Logos pada Rabu (10/2/2021) lalu sekitar pukul 21.00 WIB, akhirnya berhasil diringkus Polsek Sunggal.

Pelaku berinisial PP alias P (36) warga Jalan Binjai Km 10,8 Simpang Pardede Desa Lalang, Kecamatan Sunggal Deli Serdang, diringkus petugas di kediamannya pada, Jumat (3/9/2021) sekitar pukul 01.00 WIB.


Kanit Reskrim Polsek Sunggal AKP Budiman Simanjuntak SH MH, melalui Kasi Humas Aiptu Roni Sembiring menjelaskan. Kejadian itu bermula saat korban berinisial TS warga Jalan Binjai Km. 10 Gang Dame, Desa Payageli, Kecamatan Sunggal, sedang bermain warnet di Jalan Binjai Km. 10,8 Simpang Pardede Desa Lalang, Kecamatan Sunggal. Lalu pelaku mendatangi korban dan langsung menganiaya nya. Tak puas, pelaku menikam korban menggunakan benda tajam dan setelah itu pelaku langsung kabur. 

 Atas kejadian tersebut korban pun langsung membuat laporan pengaduan ke Mapolsek Sunggal. 

Selanjutnya personil Reskrim Polsek Sunggal, langsung meluncur ke tempat kejadian perkara (TKP). Dari hasil olah TKP dan pemeriksaan saksi saksi pelaku ditetapkan sebagai tersangka.

Selanjutnya personil langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku dikediaman nya. Namun, tersangka tidak ditemukan. Menurut informasi yang diperoleh tersangka telah kabur keluar kota

"Tersangka begitu melakukan tindak kejahatan itu, langsung kabur keluar kota. Guna memancing tersangka supaya kembali, pengejaran terhadap tersangka kita hentikan dulu,"ujar Budiman.

Lanjut nya, setelah beberapa bulan kemudian keberadaan tersangka di ketahui berada di kediaman nya. Selanjutnya petugas Polsek Sunggal yang yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim AKP Budiman Simajuntak SH MH langsung meluncur ke lokasi. Tak butuh waktu lama tersangka berhasil di amankan dan selanjutnya di boyong ke Mapolsek Sunggal.


"Tersangka saat kita interogasi mengakui perbuatannya tersebut, dan tersangka kita persangkakan dengan Pasal 351 ayat ( 1 ) KUHPidana dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan,"




Deno Alwadris Barus