TebingPOS.com,
Kelompok Tani Berjuang Murni (KTBM) menyerahkan surat pengajuan pelepasan tanah di kawasan Marendal I seluas 87 Ha ke Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumut, Jum'at (24/9/2021) siang.
Tepat di Hari Ulang Tahun (HUT) Agraria dan Tata Ruang Nasional ke 61 tanggal 24 September 2021, Ketua kelompok tani KTBM, Tao Mindoana Br Simamora didampingi sekretaris, Johan Merdeka beserta rombongan disambut baik oleh perwakilan BPN Sumut.
Johan Merdeka menyebutkan bahwa kedatangan kelompok tani ke BPN Sumut mewakili sebagian dari masyarakat yang sudah menduduki lahan Eks PTPN.
"Pada hari ini, kami mewakili sebagian dari masyarakat Kelompok Tani Berjuang Murni (KTBM) menginginkan pihak BPN Sumut mendorong untuk membantu kami agar lahan Eks PTPN yang berada di kawasan Marendal I dapat dimiliki oleh masyarakat yang belum memiliki sebidang tanah," ucapnya.
Hal senada juga di ucapkan oleh Ketua kelompok tani Tao Mindoana Br Simamora, dengan harapan yang sama ketua kelompok tani meminta pihak BPN Sumut untuk tinjau lokasi.
"Kami mengharapkan pihak BPN untuk turun ke lokasi, seandainya pihak BPN Sumut turun ke lokasi, maka akan melihat dan menemukan ribuan masyarakat yang tergabung dalam Kelompok Tani Berjuang Murni sudah menduduki atau sudah bermukim di lahan tersebut," jelasnya.
Penjelasan Ketua Kelompok Tani Berjuang Murni mendapatkan pandangan yang positif oleh pihak BPN Sumut.
Khalid A Handoyo mewakili beberapa Korsub kegiatan menyebutkan bahwa Hal ini bukan kewenangan dari BPN Sumut semua, melainkan kewenangan dari Gubernur Sumatera Utara.
"Ini bukan kewenangan dari BPN semua, ada juga kewenangan Gubernur disitu, terkait Eks PTPN tadi sudah ada timnya yang dibentuk oleh Gubernur," bebernya.
Lebih lanjut, " laporan kami terima, dan nanti akan kami diskusikan dengan kepala bidang, karena BPN masuk dalam tim penyelesaian perkara dan pengajuannya tetap ke Gubernur Sumut," jelasnya.
Deno alwadris Barus