TebingPOS.com,
Medan|Kasus pengrusakan di salah satu kafe di Simpang Pemda Kelurahan Sempakata, Kecamatan Medan Selayang yang terjadi pada Minggu (19/9/2021) sekitar pukul 02.00 WIB berhasil diungkap oleh tim gabungan Resmob Poldasu, Jatanras Satreskrim Polrestabes Medan dan Tekab Polsek Sunggal.
Di jelaskan Plt Kapolsek Sunggal AKP P. Panjaitan SH MH melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak SE MH didampingi Kasi Humas Aiptu Roni Sembiring pada Jumat (24/92021) mengatakan.
Dalam pengungkapan kasus tersebut pihaknya mengamankan 6 orang pria masing-masing berinisial REPG (19) warga Desa Harapan Tani Kecamatan Medan Tuntungan, HMS (18), warga Kelurahan Namo Gajah, Kecamatan Medan Tuntungan, SPN (17) warga Kelurahan Kemenangan Tani, Kecamatan Medan Tuntungan, EGAK (16), warga Kelurahan Menenangan Tani, Kecamatan Medan Tuntungan, GNG (19) warga Kelurahan Titi Rantai, Kecamatan Medan Baru dan MAPG (17) warga Kelurahan Titi Rantai, Kecamatan Medan Baru.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, penyerangan tersebut berawal kelompok genk motor Ezto yang bergabung bersama kelompok genk motor M2S, bertemu dengan kelompok genk motor SL disekitar lokasi kejadian. Selanjutnya kedua kelompok genk motor tersebut berkelahi hingga akhirnya kelompok genk motor SL terdesak dan sebagian anggotanya melarikan diri ke dalam kafe ayam penyet Brader.
Selanjutnya, karena lawannya melarikan diri ke dalam kafe tersebut, kelompok genk motor Ezto dan M2S langsung menyerang kafe Brader secara membabi-buta dengan menggunakan batu, balok dan senjata tajam hingga mengakibatkan pihak kafe ayam penyet Brader mengalami kerugian materil.
Selanjutnya pada Selasa (21/9/2021), pemilik kafe ayam penyet Brader membuat pengaduan ke Polsek Sunggal yang segera ditindaklanjuti oleh petugas dengan melakukan olah TKP dan penyelidikan ke lapangan. Guna mempercepat pengungkapan kasus tersebut, selanjutnya atas petunjuk pimpinan, dibentuk team gabungan dari Resmob Poldasu, Jatanras Polrestabes Medan dan Tekab Polsek Sunggal hingga akhirnya para pelaku berhasil diamankan oleh team gabungan tersebut pada Rabu (22/9)2021) ditempat persembunyiannya masing-masing tanpa perlawanan.
"Dari hasil pemeriksaan, selain melakukan penyerangan tersebut, para pelaku juga menerangkan telah melakukan pengrusakan mobil pada bulan Juni 2021 yang lalu. Namun demikian, kita masih mendalami kemungkinan para tersangka juga terlibat dalam kasus yang lain baik di wilkum Polsek Sunggal maupun di tempat lain," paparnya lagi.
"Tiga dari enam orang tersangka tersebut tidak kami tahan karena masih dibawah umur namun kami lakukan wajib lapor sampai nantinya kami limpahkan ke pihak kejaksaan, sedangkan tiga orang yang lain kami tahan di RTP Polsek Sunggal, kami mempersangkakan pasal 170 Ayat (1) Subs Pasal 335 Ayat (1) KUHPidana tentang pengrusakan dan pengancaman secara bersama-sama, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara, selain itu kami juga tetap menghimbau agar para orang tua memperhatikan pergaulan anaknya sehingga kejadian serupa tidak terjadi lagi di hari kemudian," tutup Budiman Simajuntak.
Deno Alwadris Barus