TebingPOS.com,
Medan|Seorang putri anak dibawah umur tewas akibat disiram air keras ketubuhnya oleh kekasihnya. Penyebab kejadian tersebut diduga kecemburuan pelaku terhadap kekasihnya sehingga nekat melakukan perbuatan keji tersebut, Minggu (26/9/2021) sekitar pukul 00.15 WIB.
Informasi yang diperoleh di Polsek Delitua mengatakan. Berawal pelaku yang diketahui bernama Putra Nakula (26) pekerja bangunan ini, mendatangi korban di rumahnya yang berada tidak jauh dari rumah nya.
Setelah pelaku bertemu dengan korban Syahbila Nur Rohima (15) warga Jalan Sejati, Gang Imam No. 11, Lingkungan VIII, Kelurahan Sarirejo, Kecamatan Medan Polonia ini, keduanya pun pergi keluar menggunakan sepeda motor Kawasaki Ninja warna hijau BK 3290 AAS, milik pelaku.
Setelah puas berkeliling keliling, selanjutnya pelaku menuju Jalan Stasiun Kecamatan Delitua. Sesampainya di lokasi tepat nya
di perkuburan Cina sebelum gudang pelaku putar arah balik dan berhenti di pinggir jalan didekat pohon lalu mengatakan kepada Korban bahwa ban sepeda motornya kurang angin.
Lalu pelaku berpura-pura mengecek ban sepeda motornya kemudian
mengambil air keras yang digantung didekat radiator sepeda motor dan langsung menyiramkan ke tubuh korban sebelah kiri. Akibatnya, korban menjerit kesakitan dan kepanasan.
Pelaku yang melihat korban kesakitan, langsung membawa korban ke rumah orangtuanya. Sesampainya di rumah, orang tua korban membawa putrinya ke rumah sakit Mitra Sejati Medan. Namun, tak lama mendapat perawatan nyawa korban tidak dapat diselamatkan.
Atas kejadian tersebut, Legiman (52) orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Delitua.
Petugas Polsek Delitua begitu mendapat laporan tersebut, langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Dari olah TKP tersebut, petugas berhasil mengungkap pelaku kejadian tersebut, dan langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku.
"Tersangka dan korban masih warga yang sama. Dan menurut keterangan di lokasi, korban dan tersangka ada hubungan (berpacaran). Dari pengakuan tersangka ia nekat melakukan itu karena cemburu kepada korban. Dan sebelum melakukan aksinya itu, tersangka usai jalan jalan dengan korban singgah kerumahnya guna mengambil air keras jenis Soda Api. Setelah itu korban baru melakukan nya. Setelah melakukan nya, tersangka juga berbohong kepada orang tua korban kalau putrinya di siram air keras oleh orang tidak di kenal. Namun dari kerja keras personil, terungkap kalau pelakunya adalah tersangka,"ujar Kapolsek Delitua melalui Kanit Reskrim
Iptu Martua Manik, Senin (27/9/2021).
Ditambahkan nya, akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Deno Alwadris Barus