TebingPOS.com,
Sunggal|Dua orang "Abang jago" yang memalak seorang wanita pedagang buah di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Simpang Tanjung Kecamatan Medan Sunggal, yang sempat viral di media sosial, akhirnya dibekuk Polsek Sunggal.
Kanit Reskrim Polsek Sunggal AKP Budiman Simanjuntak SE MH didampingi Kasi Humas Aiptu Roni Sembiring pada Selasa (7/9/2021) menjelaskan.
Pemalakan tersebut terjadi pada Sabtu (4/9/2021) sekitar pukul 15.40 WIB di Jalan Gatot Subroto, yang mana saat itu kedua pelaku masing-masing AF alias Fikri (43) warga Jalan Sei Mencirim, Desa Sukamaju dan RMP alias Roni (47) warga Jalab Elang, Kelurahan Sei Sikambing B, melakukan pemalakan terhadap seorang wanita pedagang buah. Namun saat itu pedagang/korban merekam aksi keduanya lalu memviralkannya ke media sosial.
Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak, mendapatkan laporan tentang adanya rekaman video yang viral tersebut langsung memerintahkan personil nya guna melakukan penyelidikan terhadap peristiwa tersebut.
Setelah melakukan penyelidikan, pada hari Minggu (5/9/2021) sekitar pukul 23.00 WIB, personil berhasil mengamankan pelaku inisial AF alias Fikri, di Jaln Pasar Besar, Desa Sei Semayang. Selanjutnya personil juga berhasil mengamankan RMP alias Roni di Jalan Elang.
"Saat kami tunjukkan video yang viral tersebut, keduanya tidak bisa mengelak lagi dan mengakui perbuatannya. Dan keduanya saat ini kami lakukan pembinaan, keduanya juga merasa menyesal atas perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya yang melanggar hukum.
"Terkait video tersebut, hingga saat ini korban tidak membuat pengaduan ke Polsek Sunggal. Jadi kami menghimbau kepada warga masyarakat, untuk tidak segan ataupun ragu-ragu melaporkan segala bentuk tindak pidana yang dialami, khususnya yang tempat kejadian berada di wilayah hukum Polsek Sunggal, agar dapat kita proses dan tindaklanjuti", pungkasnya mengakhiri.
Deno Al wadris Barus