Tebingpos.com
Sunggal|Dua orang pria bapak dan anak terpaksa di ringkus Polsek Sunggal lantaran telah melakukan penganiayaan terhadap seorang pria berinisial UUS, Kamis (22/7/2021) sekitar pukul 11.00 WIB.
Kedua bapak dan anak itu berinisial
JLS (50) dan ASS (28) keduanya warga Sei Padang, Kelurahan PB Selayang I, Kecamatan Medan Selayang.
Informasi yang didapat dari pihak kepolisian Polsek Sunggal, Selasa (26/10/2021), menjelaskan. Peristiwa itu berawal saat korban sedang duduk
lalu kedua pelaku menghampiri korban
lalu melakukan pemukulan terhadap korban tanpa ada perlawanan yang mana ASS mencekik serta memukul pelipis korban USS, lalu memukul punggung korban dan bibir serta sudah siap ditangan nya memegang kayu broti dengan panjang 1,5 meter.
"Saat kejadian itu, salah seorang saksi berinisial HS merekam kejadian itu menggunakan HP miliknya. Usai merekam HS pun pergi ke warung guna membeli nasi yang berada di Jalan Setia Budi Tanjung Rejo. Karena pemilik warung ambang nya USS, lantas HS memberitahu kan kejadian yang direkam nya. Disitulah abang korban berinisial JN, langsung mendatangi lokasi kejadian. Setelah bertemu dan melihat adek nya (USS) mengalami luka, selanjutnya membawa nya ke Mapolsek Sunggal guna membuat laporan pengaduan,"ujar Kanit Reskrim Polsek Sunggal AKP Budiman Simajuntak, SH.MH.
Lanjutnya, berdasarkan laporan polisi no pol B /271/ VII / 2021 /SPKT POLSEK SUNGGAL .Kemudian dilakukan proses penyidikan dengan memanggil serta pemeriksaan saksi - saksi dan melengkapi barang bukti selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap kedua pelaku tersebut guna diproses untuk diajukan ke pengadilan.
Pelaksana tugas PLT Kapolsek Sunggal AKP P.Panjaitan SH.MH melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak SE. MH, didampingi Kasi Humas Aiptu Misrianto membenarkan telah melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku dan telah dilakukan proses penyidikan dan kepada kedua pelaku dipersangkakan dalam pasal 170 JO 351 KUHP.
Untuk berkas perkara sdh dinyatakan P21 oleh JPU pada tanggal 27 September 2021 dan untuk tersangka dan barang bukti telah diserahkan ke JPU pada tanggal 04 Oktober 2021 guna penuntutan.
Deno Alwadris Barus