TebingPOS.com,
Tebingtinggi|Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Tebingtinggi M. Dimiyathi, S.Sos, M.TP menyatakan tentang jam kerja untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) Tebingtinggi. Beliau juga mengatakan jika ada ASN Kota Tebingtinggi dan Kantor - kantor pelayanan Publik yang lengang di saat jam kerja diminta masyarakat melaporkan kepadanya.
" kalau kondisi normal jam kerja ASN itu pukul 07.30 wib Apel masuk s/d 12.00 WIB, lalu 12.00 WIB s/d 13.30 WIB istirahat, 13.30 WIB s/d 15.15 WIB masuk kembali dan Apel Pulang, kemudiam pukul 15.30 WIB bubar. terkait pandemi kondisinya berbeda, jam kerjanya masih sama namun Apel ditiadakan tetapi saat ini beberapa Organisai Perangkat Daerah (OPD) sudah ada yang melaksanakan Apel,"
" Saya suka kalau mendengar langsung dari masyarakat apabila ada ASN atau dimana ada masyarakat yang menemukan Kantor - kantor Pelayanan Publik yang lengang saat jam kerja, laporkan langsung sama saya," tegas Sekdako Tebingtinggi yang ramah kepada awak media itu. Kamis, 07/10/2021 di ruangan kerjanya Lantai IV Balai Kota Pemko Tebingtinggi.
Foto: Irfan awak media TebingPOS.com,Saat berada di Dinas PUPR Tebingtinggi, Rabu (6/10/2021) Jam 14:25 WIB suasana lengang (Dok: Abdol) |
Pernyataan ini dikeluarkan M. Dimiyathi, S.SOS, M.TP sehubungan adanya pemberitaan yang diterbitkan oleh TebingPOS.com tentang adanya salah satu dinas yaitu dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Tebingtinggi yang kondisinya lengang pada saat jam kerja tepatnya pada hari Rabu, 06/10/2021 sekitar pukul 14.25 WIB.
Wartawan Irfan