-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Sudah 20 Bulan Laporan Pidana Perusakan Lahan Di Polda Su Belum Selesai

Kamis, 04 November 2021 | November 04, 2021 WIB | 0 Views Last Updated 2021-11-04T11:31:34Z
Foto: DPRD Sumatra Utara ketika meninjau kelahan Ponirin di Batubara yang dirusak kelompok yg diduga dari Pihak oknum Polwan MS (Dok: Ipol)

Tebingpos.com,
Batubara, Sumatra Utara|Kasus Perusakan lahan yang diduga dilakukan oknum Polisi Wanita (Polwan) MS Di Desa Kualatanjung Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batubara Sumatera Utara yang terjadi 12 Maret 2020 lalu Hingga Oktober 2021 saat ini belum selesai.

Ponirin warga Tebingtinggi yang menjadi korban Perusakan, Penyerobotan dan penguasaan sepihak Atas lahan milik nya, oleh sekelompok orang yang diduga  dibawah komando MS oknum Polwan yang bertugas di Polres Asahan, Sampai kini harus menerima pil pahit karena sudah 20 bulan laporan dugaan tindak pidana perusakan lahan di Polres Batubara hingga diambil alih Polda-Sumut sejak Oktober 2020 belum ada kejelasan.

Perusakan lahan yang dilaporkan korban Ponirin sejak 12 Maret 2020 ke Polres Batubara dengan nomer LP/ 154/IV/ 2020/SU/Res Batubara, dan diambil alih Unit 3 Subdit II Hardahbang Polda Sumut hingga kini masih menunggu kepastian hukum atas laporannya.

Seperti yang di sampaikan oleh pihak pendamping hukum korban, M.Abdi SH Sabtu siang (30/10/2021) dari Kantor BBH Indikator Tebingtinggi mengapa hingga kini belum ada kejelasan terkait laporan perusakan yang sudah 20 bulan lamanya, semua saksi sudah diperiksa namun belum ada kepastian hukum nya.

" Sudah 20 bulan laporan perusakan lahan klaein kita ditangani Polda-Sumut belum ada kejelasan, seluruh saksi telah memberikan keterangan ke penyidik, dan hingga kini, kita sebagai pelapor masih menunggu tindaklanjutnya," kata  Abdi kepada wartawan.

Abdi berharap penyidik jeli dan lebih profesional dalam menangani perkara perusakan tersebut,  dikatakannya juga, jangan sampai perkara yang jelas indikasi pidana nya, menjadi terhenti karena ada laporan lain dari terduga pelaku, terlebih terduga adalah oknum Polisi, yang mana laporan pemalsuan dokumen surat menyurat dari terduga ke Polda-Sumut  juga belum jelas.

"Harapan saya , penyidik jeli dan lebih profesional, menangani kasus Ini, kita laporkan perusakan, jelas dikatakan Penyidik dalam beberapa pertemuan dengan komisi A DPRD Provinsi Sumatera Utara  ada Pelanggaran Pidana,".

Lanjut nya " Sementara terduga perusakan melaporkan korban  sebagai Pemalsuan  Dokumen surat menyurat lahan tersebut,  yang jelas tidak ada kaitannya dengan korban, karena korban tidak pernah memohon dalam penerbitan surat terhadap pemerintah setempat, dan masak laporan perusakan harus terhenti karena adanya laporan lain yang kita nilai tidak adil" jelas Abdi.

Sesuai penelusuran wartawan dari berbagai sumber yang terpercaya kalau perusakan lahan Ponirin yang terjadi pada awal Maret 2020 berawal dari datangnya sekelompok orang yang diduga di perintah oknum Polwan M.S untuk membuat paret, merobohkan beberapa batang pohon sawit, memasang plang, dan mendirikan pondok,  di lahan yang sudah 10 tahun di kelola Ponirin.

Dalam dokumentasi vidio perusakan yang berdurasi kurang lebih 14 menit itu, terlihat para pelaku  perusakan menggunakan alat berat (Eskavator) membuat paret panjang dan merobohkan beberapa pohon sawit di areal tersebut.

video itu juga melihatkan adanya perdebatan antara para pelaku perusakan dengan kepala dusun setempat untuk menghentikan aktivitas karena dianggap areal tersebut sudah masok pada zona pembebasan Pelindo, namun para terduga meminta kadus untuk tidak ikut campur.

Kasus tersebut juga sempat mendapat perhatian Kapolri ketika dijabat Jendral Polisi Idham Azis dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI 30 September 2020, disana Artaria dahlan dari komisi III DPR RI mempertanyakan sikap polri.

Anggota DPR RI dari fraksi PDIP itu mempertanyakan sikap Polri terkait adanya laporan masyarakat atas penyerobotan lahan yang diduga dilakukan oleh oknum Polwan M.S yang dilaporkan masyarakat namun tidak di tanggapi, malah ketika oknum Polwan tersebut melaporkan malah ditanggapi kata Artaria Dahlan.

Menanggapi hal itu Kapolri jenderal Pol Idham Azis mengatakan soal oknum Polisi Wanita serobot tanah kalau salah periksa saja,  kata Idham.

Sayang nya kasus yang telah mendapat perhatian dari berbagai pihak itu hingga saat ini belum juga dapat di selesaikan pihak penyidik Polda Sumut, terakhir Kabidhumas Polda-Sumut Kombes pol Hadi Wahyudi kepada wartawan Melalui pesan WhatsApp nya menyampaikan kalau kasus tersebut berjalan dan saling lapor.  



Laporan tim