Tebingpos com,
Karimun|Kasus korupsi dana desa (DD) Gemuruh, kecamatan Kundur Barat, kabupaten Karimun, provinsi Kepri anggaran 2018/2019 sebesar
211.176.259 menyeret satu tersangka yang berinisial NS yang menjabat sebagai bendahara desa.
Untung Sutrisna Sang kades beberapa waktu lalu kepada awak media Tebingpos.com membenarkan bahwa NS adalah tersangka tunggal dalam kasus tersebut, Untung Sutrisna juga mengatakan bahwa dia mengetahui NS menggunakan uang tersebut namun sebelum masuk keranah hukum, dan NS juga pernah di panggil dan di hadapkan dengan inspektorat dan dinas PMD, NS diminta untuk mengembalikan uang tersebut, namun hal itu tidak dilaksanakan oleh saudara NS, ujanya.
Untuk mengetahui informasi lebih jelas, dalam hal ini, Kacabjari Tanjung Batu Nico, ketika disambangi awak media Tebingpos.com tidak berada di tempat dan disampaikan oleh salah satu staf di kantor tersebut bahwa pak Kacabjari lagi ke Tanjung Pinang.
Di lain waktu salah seorang paman NS menyatakan kepada awak media Tebingpos.com, bahwa penetapan sebagai tersangka keponakan nya oleh Kacabjari diduga ada permainan.
Paman NS juga menjelaskan, dugaan ini berdasarkan pengakuan keponakanya yang mengatakan uang dana desa tersebu di pakainya hanya 30 JT, selebihnya kades dan perangkat desa. dan juga beliau menyatakan bahwa pernah ada terjadi pertemuan antara pihak keluarga saudari tersangka NS dengan pihak kades dan sekdes yang di saksikan oleh beberapa warga yang intinya kades gemuruh siap menanggung segala biaya dan kebutuhan yang dibutuhkan oleh saudari NS selama di tahan.
Pamanya juga menyatakan bahwa beliau pernah di suruh oleh kades Untung untuk membayarkan atau mengembalikan uang negara yang di pakai kepada pihak kejaksaan sebesar 35 JT dan hal ini mereka tolak, kata paman NS yang tak mau namanya disebutkan .
Riduan Hutagalung