-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Sok Hebat! Palak Pengendara Motor Yang Melintas, Geng Motor Digulung Polisi

Senin, 20 Desember 2021 | Desember 20, 2021 WIB | 0 Views Last Updated 2021-12-20T11:36:55Z
Poto : para tersangka terlihat loyo di tahanan Polsek sunggal [Dok: Deno]

Tebingpos.com,
Sunggal|Unit Opsnal Reskrim Polsek Sunggal berhasil mengamankan 3 orang pelaku CURAS [pencurian dengan Kekerasan] pada Rabu [8/12/2021].

Yang mana pada Minggu [10 Okt 2021] sekitar pukul 03.30 WIB, korban  Daniel Dwi putra Limbong bersama temannya Muhammad Danis yang warga Martubung hendak pulang  kerumahnya dengan mengendarai sepeda motor.

Sewaktu melintas di Jalan Sunggal Simpang lampu merah Sei Batang Hari korban berpapasan dengan gerombolan kelompok  bermotor [Genk motor]. Guna menghindari hal yang tidak diinginkan, korban berhenti lalu  kelompok bermotor sebanyak 6 orang mendatangi korban serta menanyakan tujuan mau kemana.

Merasa takut,  korban  beserta temannya melarikan diri namun pelaku berhasil mengejar dan memukuli korban serta temannya. Lalu kelompok tersebut mengambil barang korban berupa sepeda motor, HP dan dompet.

Atas kejadian tersebut selanjutnya korban  minta tolong kepada warga setempat lalu bersama warga korban diantar ke Polsek Sunggal untuk membuat laporan.

Berdasarkan Laporan polisi LP/ B/919/IX/2021 atas nama Daniel Dwi putra Limbong, kemudian Kanit Reskrim Polsek Sunggal AKP Budiman Simanjuntak SE.MH  beserta panit opsnal melakukan penyelidikan.

Selanjutnya pada hari Rabu (8/12/2021) diamankan seorang pelaku inisial  RST (19) warga Kampung Bahari Martubung. Berdasarkan keterangan darinya dijemput 2 orang pelaku yang lain inisial RNS (23) warga Jalan Baru Tanjung Gusta, dan SRN (21) warga Jalan Binjai Kampung Lalang  Kecamatan Sunggal.

Dari para tersangka dapat diamankan barang bukti berupa sepeda motormilik tersangka yang digunakan saat beraksi.

Kapolsek Sunggal Kompol Chandra Yudha Pranata SE SIK MM melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak SE MH, membenarkan telah melakukan penangkapan terhadap ketiga pelaku CURAS ( pencurian dengan Kekerasan ).
Ketiga nya dipersangkakan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 Thn.



Deno Alwadris Barus