Tebingpos.com,
Batu Bara|pegawai koprasi berinisial FPL yang membakar rumah nasabahnya akhirnya berakhir di jeruji besi. Kapolres Batu bara AKBP Ikhwan Lubis mengatakan "Pelaku awalnya menagih utang ke rumah korban RS. Saat menagih berada di pintu rumah korban, dia menghidupkan korek gas sementara di rumah korban banyak botol bensin eceran," kata Kapolres Batu Bara AKBP Ikhwan Lubis, Rabu [15/12/2021].
Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa [23/11/2021] yang lalu ketika datang menagih hutang, pelaku awalnya hanya bertemu dengan istri si yang berhutang, ungkap Ikhwan
Akhirnya Rahmad [yang berhutang-Red] pulang kerumah dan disambut oleh FPL yang sudah menunggunya dan mendesaknya untuk bayar hutang.
Namun Rahmad mengaku belum punya uang, FPL mengancam sembari menyalakan korek gas yang dimilikinya.
" Si Rahmad ini mengatakan belum punya uang. Mendengar jawaban itu, pelaku mengeluarkan korek gas dan mencoba mengancam korban sambil mengatakan, 'kalau ku hidupkan mancis korek di sini minyak ini menyambar apa tidak ya'," jelas Ikhwan.
Rahmad sempat mencegah ancaman itu, tapi percikan api korek gas tersebut terlanjur menyambar ember minyak yang banyak di ruangan tamu rumahnya Rahmad. Bahkan si Rahmad ikut terbakar di kaki.
"Pelaku yang tak menyangka aksinya itu membakar rumah korban langsung melarikan diri ke daerah Riau. Kasus ini langsung di tangani Polres Batu Bara dan menangkap pelaku dari persembunyiannya," jelas Ikhwan.
Akibat aksinya itu, pelaku kini dijerat Pasal 187 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara. FPL saat ini juga sudah ditahan.
I.R²