-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Implikasi Penegakan Hukum Terhadap Praktek Perjudian Di Karimun Lemah

Sabtu, 22 Januari 2022 | Januari 22, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-01-22T15:47:08Z
Foto : Ilustrasi.

Karimun|Pemberantasan Judi di wilayah hukum Polres Karimun ibarat PR Aparat Kepolisian yang tidak kunjung tuntas, dimana praktek judi tebak angka jitu [Capjiki] semakin beredar sampai kepulau-pulau seperti Kundur.

Para agen sudah membuat perpanjangan tangannya disetiap titik keramaian untuk menjual nomor jitu, lewat android juga dengan menggunakan toa atau kupon.

Dari Pantauan awak media Tebingpos.com dilapangan, para penjual capjiki dengan tenangnya menjual nomor dilengkapi dengan nota penjualan dan dijual diwarung kopi dengan terang-terangan tanpa adanya rasa takut atau enggan walaupun bertentangan dengan hukum. 

Seorang anak warga sawang Kecamatan Kundur Barat berusia 12 tahun mengaku kepada awak media Tebingpos.com, sering disuruh ayahnya untuk membeli nomor capjiki, ketika ayahnya sedang melaut selama satu harian, anak tersebut pun sudah paham berapa hadiah undian yang didapatkan ketika pembelian dalam jumlah bervariasi.

" Saya selalu beli nomor disuruh ayah, dan kalau ayah pulang dari laut, ayah langsung minta kuponnya dari saya," ucap anak tersebut.

Ketika ditanyai berapa nilai uang dari undian dengan pembelian Rp 10.000, anak tersebut dengan mudah menjawab.

Kapolres Karimun AKBP Toni Pantano ketika dikonfirmasi jumat 21 Januari 2022 di Mapolres karimun, tidak membuahkan hasil dikarenakan Kapolres sedang tidak berada ditempat. Sampai berita ini diterbitkan, belum ada keterangan dari Kapolres Karimun.[Ridwan Hutagalung SPd].