-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Sidang Perkara Dugaan Penipuan Rp21 Milyar Lebih Di PN Tebingtinggi Masih Seputar Mendengarkan Saksi Korban

Selasa, 25 Januari 2022 | Januari 25, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-01-24T18:19:15Z
Foto : Hardi Mistani alias Acek Minyak [masker hijau]|Dok : Bedol.


Tebingtinggi|Sidang perkara dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan uang sebesar Rp21. 503. 000. 000 [ Dua puluh satu milyar Lima ratus tiga juta rupiah ] sebagai terdakwa David alias Awi kembali di gelar Pengadilan Negri Tebingtinggi.

Dalam persidangan yang di gelar oleh Pengadilan Negri Tebingtinggi itu, masih seputar mendengar keterangan  dari Hardi Mistani alias Acek Minyak [ saksi korban-Red ] dan pemeriksaan barang bukti.

Usai sidang, Paris Sitohang SH.  tim penasehat hukum Awi  dari BBH [Badan Bantuan Hukum] Indikator membeberkan sejumlah fakta yang di temukan mereka di persidangan dari keterangan saksi korban [ Acek Minyak ]  

" Ya untuk sidang hari ini, tadi kita mengabil keterangan saksi korban langsung, dan dari sidang sudah terfaktakan, bahwasannya dasar dari hubungan antara saksi korban [ Acek Minyak-red ]  dan terdakwa [ Awi-red ] adalah kepercayaan yang di bangun secara ikhlas dan sama - sama saling percaya, peminjaman uang yang diberikan oleh saksi korban sebanyak 21 Milyar di serahkan sepenuhnya oleh saksi korban [Acek Minyak-red] tanpa ada perjanjian tertulis dan didasarkan saling percaya. Namun yang perlu kami sampaikan kepada media, bahwasanya saudara saksi korban [Acek Minyak-red] tidak bisa membuktikan. Dan bahwasanya Klien kami sudah memberikan juga komisi maupun hasil usaha yang diserahkan kepada saksi korban [ Acek Minyak-red ], dan itu diakui saksi korban sendiri [Acek Minyak-red] dalam persidangan, dan itu nanti akan kami buktikan dalam pemeriksaan terdakwa,"kata Paris, kepada wartawan,  Rabu [19/1/2021], di Pengadilan Negri Tebingtinggi, Jl. Merdeka No.2, Rambung, Kec. Tebingtinggi Kota, Tebingtinggi.

Foto : Paris Sitohang SH. MH[pinggir kanan] dan M. Abdi SH[ tengah] tim BBH Indikator penasehat hukum David alias Awi|Dok : Bedol.


Paris berharap, nantinya hakim dapat menemukan kebenaran yang sesungguhnya dari fakta yang ada di persidangan, sebab menurut Paris   banyak hal hal yang tidak masuk akal, dan dakwaan Jaksa Penuntut Umum  sangatlah sederhana.


" Harapan kita hakim yang memeriksa perkara A quo benar - benar serius untuk menggali kebenaran matril dalam persidangan nantinya, dan kita juga berharap majelis hakim yang mulia yang memutuskan perkara A quo tidak serta merta hanya melihat dari dakwaan, tapi bagaimana hakim harus menemukan kebenaran yang sesungguhnya ada dalam fakta persidangan, karna banyak hal hal yang tidak masuk akal, dan sangat - sangat dianggap sederhana  dakwaan Jaksa Penuntut Umum, semisal dalam satu hari ada penyetoran dana sebesar 1, 5 Miliar dengan hanya tanda penerimaan cek tanpa jelas arahnya," Harap Paris.

Untuk di ketahui, informasi yang diperoleh wartawan, Hardi Mistani alias Acek Minyak dan terdakwa David alias awi cukup lama sudah saling mengenal, mereka saling mengenal sejak tahun 2004, seiring waktu berjalan mereka pun melakukan kerja sama dalam bidang usaha jual beli truk bekas dan mobil pribadi bekas.[Bedol].