Medan|Tim gabungan Satuan Narkoba Polrestabes Medan gerebek kampung narkoba di Jalan Sei Mencirim, Gang Tower, Dusun 3, Desa Sei Mencirim Pondok, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Selasa (22/2/2022).
Dari penggrebekan itu, petugas berhasil menyita barang bukti masing - masing 14 unit sepeda motor bermacam merek, 34 mesin judi jackpot, puluhan ribu koin, empat senjata tajam, sejumlah alat hisap sabu dan 3 orang diduga sebagai penjaga mesin judi jackpot.
Kasat Narkoba Polrestabes Medan Kompol Rafles Langgar Putra Marpaung SIK MH kepada wartawan di TKP mengatakan, gerebek kampung narkoba (GKN) yang dilakukan itu dibantu oleh unsur TNI dan Satpol PP Kabupaten Deli Serdang yang menginginkan terciptanya suasana aman dan kondusif di wilayah hukum Polretabes Medan.
Yang mana dari penggrebekan itu, ada sejumlah pemuda yang kabur dari TKP. Namun ada juga yang diamankan mengaku hanya ingin melihat balapan liar di seputaran Jalan Sei Mencirim.
Kata Kompol Rafles, di TKP itu cukup tinggi peredaran narkoba jenis sabu yang dikendalikan oleh pelaku jaringan narkoba yang ada di kawasan Sei Mencirim.
"Saat dilakukan penindakan itu, salah satu target operasi (TO) kita berhasil kabur dari sergapan polisi, " ujarnya.
Karena itu, pihaknya berharap peran serta masyarakat seputaran Sei Mencirim untuk mau bekerjasama dalam melakukan pemberantasan narkoba. Menurut Rafles, kawasan padat penduduk itu harus bersih dari pengaruh narkoba.
"Pihak kita akan rutin menyambangi kampung narkoba yang ada di Jalan Sei Mencirim dan juga tidak segan memberikan tindakan tegas kepada pengedar narkoba di wilayah hukum Polrestabes Medan, " jelas mantan Kasat Reskrim Polrestabes Medan ini.[Deno Alwadris Barus]