Karimun, Kasus yang melibatkan Eks Bendahara Desa Gemuruh Saudari NS menjadi tersangka, kini kembali bergulir dan ramai diperbincangkan di masyarakat. Hal ini disebabkan adanya sekelompok masyarakat dari desa Gemuruh yang merasa tidak puas dengan tindakah pihak Kejaksaan Kabupaten Karimun. Kasus ini pernah menjadi salah satu pemberitaan Media Tebingpos.com tertangga 20 Desember 2021. Pada pemberitaan yang lalu dinyatakan oleh salah seorang paman tersangka bahwasanya ada etikat tidak baik dari Kepala Desa dan Sekretaris Desa terhadap kasus ini.
Pada pemberitaan ini. Media Tebingpos.com mendapatkan impormasi bahwa hari ini Senin, 25/4/2022 ada sekelompok masyarakat Desa Gemuruh yang mendatangi salah satu kantor Media dan meminta agar Media tersebut menaikan pemberitaan tentang ketidak puasaan kinerja dari pihak kejaksaan atas kasus tersebut. Sehingga mereka meminta pihak Kejaksaan Agung untuk turun dan melakukan Peninjauan Kembali (PK) atas kasus tersebut. Ketika hal ini dikonpirmasi dengan salah satu Paman tersangka berinisial SA (48) melalui sambungan telepon membenarkan hal tersebut dan beliau menambahkan bahwa pihak keluarga tersangka Saudari NS akan menanyakan tentang Gaji Saudari NS yang sampai sekarang belum di bayarkan oleh pihak pemerintah Desa Gemuruh. Dan beliau juga menyatakan agar memperjuangkan kepastian dari gaji keponakannya tersebut, ujarnya.
Ketika hal ini ingin di konpirmasi dengan Kacabjari Tanjung Batu Bapak Nico Fernando SH, namun hp beliau tidak aktip. Untuk diketahui oleh masyarakat bahwa pemberitaan yang pernah dimuat oleh media Tebingpos.com terdahulu juga pernah di kirim awak media ke kacabjari melalui pesan Japri Wa untuk meminta tanggapan dan konpirmasinya, namun hal tersebut tidak mendapat respon oleh Kacabjari tersebut.
Di saat yang bersamaan awak media Tebingpos.com juga menghubungi via telepon Kepala Desa Gemuruh bapak US mengenai permasalahan ini, namun oleh beliau menyatakan bahwa dia belum ada mendengar berita tersebut dan beliau menyatakan bahwa saat ini beliau lagi di luar, tutupnya.[Ridwan Hutagalung].