Karimun|Ketua unit pemberantasan pungli (UPP) Provinsi Kepri Kombes Pol M. Rudy Syafirudin, S.I.K (Irwasda Polda Kepri) sebagai penyelengara sekaligus membuka acara kegiatan sosialisasi Saber Pungli yang diadakan oleh UPP Provinsi Kepri bertempat di Hotel Aston Ballroom lantai 7 Karimun.
Selasa (31/05/2022)
Kegiatan tersebut turut di hadiri oleh dihadiri oleh Kombes Pol Muhammad Rudy Syafirudin SIK, SH selaku ketua UPP Provinsi Kepri, Syakyakirti, SE, MM, MH selaku Inspektur Provinsi Kepri Mewakili Wakil Ketua I UPP Provinsi Kepri, Jaksa Madya Moch Riza Wisnu Wardhana selaku Asisten Pengawasan Kejati Kepri, Jaksa Muda Baginda SH selaku Pemeriksa Tindak Pidana Umum pada Bidwas Kejati, Kombes Pol Dudus Harley Davidson SIK selaku Auditor Madya TK.III / Sekretaris UPP Kepri, Kombes Pol Teguh Widodo Selaku Dirreskrimsus Polda kepri (Pokja Penindakan), Dr.Andi Agung SE, MM selaku Kadisdik Provinsi Kepri, Heru Sulistyo SE, AK selaku Kabid SMA Disdik Provinsi Kepri, Arief Salman ST selaku Ka BTIKP Disdik Provinsi Kepri.
Turut juga hadir Bupati Karimun yang di wakili oleh wakil Bupati Karimun H. Anwar Hasyim, S.AG, M. SI, Ketua DPRD Kab. Karimun yang di wakili oleh ketua komisi 1 bapak Hasanuddin, Kapolres Karimun AKBP, TONY PANTANO, SIK, SH, Jaksa muda Andre Antonius, SH (Kasi Pidum) yang mewakili Kajari, Sugianto Kadisdik Kab Karimun, Waka Polres Karimun Kompol Syaiful Badawi, S.I.K (ketua pelaksana UPP Karimun), Asep Zainal Arifin, SE Inspektorat Kab. Karimun (wakil ketua 1 UPP Kab. Karimun), Kadisdik Kab. Karimun H. Sugiarto beserta para kepala sekolah tingkat SD, SMP, SMA, SMK dan para Komite sekolah di Kab. Karimun serta seluruh peserta sosialisasi berjumlah 89 orang.
Ketua unit pemberantasan pungli (UPP) Provinsi Kepri Kombes Pol M. Rudy Syafirudin, S.I.K (Irwasda Polda Kepri) mengatakan "tujuan diadakannya sosialisasi ini adalah agar orang tahu Pungutan Liar telah merusak sendi-sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Untuk itu perlu pemberantasan secara tegas, terpadu, efesien, efektif serta mampu menciptakan budaya malu dan efek jera. Dimana sosialisasi ini akan menjelaskan proses-proses terjadi Pungli, Kemudian menyampaikan solusi-solusi untuk menerangkan jalan keluar agar supaya tidak terjadi Pungli," tegas ketua UPP Provinsi Kepri
Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 sebagai payung hukum satuan tugas Sapu Bersih Pungutan Liar atau Saber Pungli Dimana Presiden Joko Widodo menginstruksikan Gerakan Sapu Bersih Pungutan Liar di seluruh daerah di Indonesia, termasuk juga di daerah, karena penyakit pungutan liar sudah menjangkiti hampir seluruh sendi-sendi kehidupan masyarakat.
Dalam Perpres tersebut, satgas Saber Pungli bertugas untuk memberantas praktik pungutan liar secara efektif dan efisien. Caranya, dengan mengoptimalkan pemanfaatan personel, satuan kerja dan sarana prasarana baik yang berada di kementerian/lembaga atau pemerintah daerah dengan memperhatikan empat fungsi, yakni intelijen, pencegahan dan sosialisasi, penindakan serta yustisi. Dalam Perpres tersebut juga dimungkinkan bagi satgas untuk melaksanakan operasi tangkap tangan.
Dengan terbitnya Perpres ini, keresahan masyarakat kita terhadap pungutan liar seolah terjawab dan menjadi solusi untuk berjalan lebih jauh lagi ke arah yang lebih baik. Bila sejak merdeka kita sibuk dengan pembangunan fisik, maka kini saatnya kita bangun mental kita. Pembangunan ini akan kita lakukan dengan berbagai gerakan bersama, kolaborasi antara masyarakat dan swasta yang didukung oleh pemerintah. Perubahan dimulai saat ini dan berawal dari diri kita sendiri, dilakukan bersama untuk masyarakat yang lebih baik.
Wakil Bupati Karimun juga mengatakan Kegiatan sosialisasi Saber Pungli ini sangat relevan dengan salah satu misi Pemerintah Kab. Karimun yang sedang dijalankan, yakni melaksanakan reformasi birokrasi yang berorientasi kepada pelayanan publik dan tata kelola pemerintahan yang baik. Pemerintah Karimun kini juga dituntut untuk mengakselerasi pencapaian tujuan pelayanan publik di Kab. Karimun yaitu dengan mewujudkan batasan dan hubungan yang jelas tentang hak, tanggung jawab kewajiban dan kewenangan, mewujudkan sistem pelayanan publik yang layak sesuai asas umum pemerintahan Kab. Karimun, terpenuhinya penyelenggaraan pelayanan publik sesuai peraturan dan terwujudnya perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat.
" Dengan adanya sosialisasi ini dapat diketahui apa yang boleh dan tidak boleh dikerjakan terkait dengan pungutan liar dan berkomitmen bersama agar tidak ada lagi pungutan liar di Kab. Karimun, Oleh karena itu saya mengajak para peserta sosialisasi untuk bersama-sama memberantas pungutan liar di Kab. Karimun karena tugas ini tidak hanya dibebankan pada aparat penegak hukum saja, namun pemerintah, pihak swasta beserta seluruh elemen masyarakat harus ikut terlibat dalam memberantas penyakit pungutan liar, " ungkap wakil bupati Karimun H. Anwar Hasyim.[Ridwan Hutagalung].