Tebingtinggi|Muhammad Dimiyathi, S.Sos., M.Tp. telah sah menjadi Pj Walikota Tebingtinggi, ia menjadi PJ Walikota Tebingtinggi setelah dilantik Gubernur Sumatra Utara Edy Rahmayadi di Aula Tengku Rizal Nurdin, Rumah dinas Gubernur, Jalan Jendral Sudirman, Medan, pada Selasa (24/4/2022) yang lalu.
Nah, setelah dilantiknya Muhammad Dimiyathi, S.Sos., M.Tp. menjadi Pj Walikota Tebingtinggi tentunya masyarakat ingin tahu apa langkah (gebrakan) yang akan dilakukan Dimiyati setelah menggantikan Umar Junaidi Hasibuan walikota sebelumnya, untuk melanjutkan pembangunan guna mensejahterakan masyarakat Tebingtinggi.
Untuk memenuhi kebutuhan informasi tersebut maka dari itu Pimpinan Umum Media Grup Tebingpos com, Siti Maslah Lubis menanyakan prihal tersebut langsung kepada Pj Wali kota Tebingtinggi itu.
" Sesuai amanat SK pengangkatan, meneruskan program yang berjalan," kata Muhammad Dimiyathi,.S. Sos., M. Tp kepada PU Grup Media Tebingpos.com, Siti Maslah Lubis, Kamis (26/5/2022).
Dengan jawaban tersebut tentunya masyarakat dapat memahami bahwa PJ adalah penerus program pemerintah sebelumnya, hal ini sesuai dengan penjelasan Direktur Otonomi Khusus Ditjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Andi Batara Lipu, katanya, pembatasan kewenangan tertuang dalam PP 49 2008 tentang pemilihan, pengesahan dan pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah.
" Tugas dan wewenang penjabat kepala daerah itu sama dengan definitif, namun dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya ada pembatasan sebagaimana tertuang dalam PP 49 2008," kata dia dalam webinar, Senin (14/3/2022).
Adapun 4 hal utama yang dibatasi Pj Kepala daerah adalah yang pertama dilarang melakukan mutasi pegawai. Kedua, dilarang membatalkan perizinan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya, atau mengeluarkan kebijakan yang bertentangan dengan pejabat sebelumnya.
Ketiga, dilarang membuat kebijakan tentang pemekaran daerah yang bertentangan dengan kebijakan pejabat sebelumnya. dan keempat, Pj Kepala Daerah dilarang membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan dan program pembangunan pejabat sebelumnya.
"Ada empat hal utama yang dilarang bagi penjabat kepala daerah," kata Andi.
Namun, pembatasan kewenangan atau larangan tersebut dapat dikecualikan jika mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri. Artinya tetap ada mekanisme pembinaan dan pengawasan (binwas) terhadap Pj dalam melakukan aktivitas, tugas dan kewenangan kepala daerah.
"Dan ini juga terkolerasi dengan mekanisme laporan, evaluasi binwas yang dilakukan secara berjenjang dalam konteks Pj dalam hal ini melaksanakan tugasnya di masa masa transisi ini," jelas Andi.[Redaksi].
" Grup Media Tebingpos com mencerdaskan kehidupan berbangsa "