Foto : DPW Front Persaudaraan Islam (FPI) Tebingtinggi|Dok : AW. 7. |
Tebingtinggi|DPW Front Persaudaraan Islam (FPI) Tebingtinggi dan pondok Tahfiz Al - Quran Asbabul Rahmah Tebingtinggi beserta para santri dan juga Ummat Islam Tebingtinggi menyambut gembira atas bebasnya Muhammad Rizieq bin Husen Sihab dari penjara. Pernyataan ini disampaikan Ustadz Muslim Istiqomah Sinulingga.
" Kami DPW Front Persaudaraan Islam Tebingtinggi bersama para pengurus Pondok Asbul Rahmah beserta Santri dan Ummat Islam Tebingtinggi mengucapkan Ahlan Wasahlan kepada Al habib Muhammad Rizieq Sihab yang baru saja keluar atau bebas dari masa hukuman, kami ucapkan selamat kembali kepada ummat, selamat berjuang kembali dalam rangka yaitu memperbaiki akhlak, moral umat dan bangsa, semoga Allah Subhana Wata Ala memberkahi perjuangan kita semua," ucapnya, Kamis (21/7/2022).
Sebelumnya, untuk di ketahui, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham RI memastikan bahwa Muhammad Rizieq bin Husen Shihab atau HRS mendapatkan bebas bersyarat pada Rabu (20/7/2022) hari ini.
"Bahwa yang bersangkutan mendapatkan Pembebasan Bersyarat pada 20 Juli 2022," kata Kabag Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham RI, Rika Aprianti dikutip dari Suara.com, Rabu (20/7/2022) hari ini.
Rika menjelaskan, bahwa Habib Rizieq bin Husen Shihab telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI.
Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 117," ucap Rika
Diketahui, Habib Rizieq bin Husen Shihab ditahan sejak 12 Desember 2020. Ia, menjalani pidana penjara di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.
Rizieq dalam putusan hakim sebelumnya dijerat atas dua tindak pidana terkait Kekarantinaan Kesehatan berdasarkan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Kemudian, tindak pidana menyiarkan berita bohong berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan tentang Hukum Pidana. [AW. 7].