Tebingtinggi|Polres Tebingtinggi mengamankan satu orang pelaku yang diduga melakukan tindak pidana penganiaayaan yang menyebabkan korbannya meninggal dunia. Adapun lokasi kejadian yakni dikawasan jalan Kebun, Lingkungan II, Kelurahan Tanjung Marulak Hilir, Kecamatan Rambutan, Tebingtinggi.
Dilansir dari Indometro.Club, AKP Junisar Rudianto Silalahi KASAT RESKRIM melalui KASI HUMAS AKP Agus Arianto kepada wartawan mengatakan, kasus penganiayaan itu terjadi pada hari Minggu dini hari (17/7/2022), sekitar jam 01 : 30 WIB. Dan sekitar jam 05 : 00 WIB KASAT RESKRIM AKP Junisar Rudianto Silalahi beserta KASAT INTELKAM AKP Suparmen beserta dengan SPKT dan piket fungsi melakukan cek TKP penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Sementara identitas korban meninggal dunia bernama Ade Riski Sembiring (18) warga Jl Baja Asrama Kodim Link. IV Kel Tambangan Hulu Kec Padang Hilir Kota Tebing Tinggi, sedangkan pelaku berinisial AF (19) beralamat di Jl Bakti Gg Bambu Runcing Kel Satria Kec Padang Hilir Kota Tebingtinggi.
Adapun Kronologisnya disampaikan KASI HUMAS bahwa pada Minggu (17/7) sekira pukul 01 : 30 WIB, di Jl. Kebun Linkungan II, Kelurahan Tanjung Marulak Hilir tepatnya di samping pemakaman Muslim telah terjadi perkelahian antara korban dengan pelaku, usai itu pelaku mengajak temannya untuk mendatangi korban bersama temannya yang sedang duduk di sekitar TKP.
Menurut KASI HUMAS, dari keterangan teman korban Arfandi (21) dan Roni Sihombing (21) mengatakan kepada petugas saat itu kejadian dipicu dengan permasalahan saat pelaku tidak terima dengan perlakuan korban meminta rokok terhadap pelaku, sehingga pelaku menghubungi rekan-rekannya, lalu dengan menggunakan 5 lima unit sepeda motor, pelaku dengan masing - masing berboncengan mendatangi lokasi dimana korban dan teman temannya sedang berkumpul di TKP.
Selanjutnya terjadi perkelahian dimana akhirnya korban melarikan diri dengan sepeda motor dan dikejar oleh pelaku lalu menendang sepeda motor korban dengan menggunakan kaki kiri pelaku, akibat dari itu korban bersenggolan dengan temannya dan terjatuh menghantam trotoar jalan serta membentur aspal pada bagian dada dan kepala.
Usai terjatuh korban dibawa ke rumah sakit Chevani Tebingtinggi dan dilakukan penanganan pertama oleh pihak tim medis namun korban tidak dapat terselamatkan (meninggal dunia) selanjutnya korban dibawa ke RS Bhayangkara Medan untuk dilakukan autopsi.
Lalu sekitar pukul 10.30 WIB berdasarkan hasil lidik personel Opsnal dipimpin KANIT I Dhimas STrk melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumah tempat tinggalnya di Jl Bakti Gg Bambu Runcing Kel Satria Kec Padang Hilir Kota Tebingtinggi, bersama pelaku turut diamankan 1 unit sepeda motor suzuki Spin BK 6233 NAA sebagai barang bukti lalu digiring ke Sat Reskrim Polres Tebingtinggi Untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Dijelaskan Kasi Humas, dalam kasus penganiyaan yang direncanakan mengakibatkan matinya orang atau penganiayaan mengakibatkan matinya orang termaktub dalam pasal 353 ayat (3) KUHP Subs Pasal 351 ayat (3) KUHP atau Pasal 359 ayat (1) dari KUHP. [AW.7].