-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Pelaku Pembunuh Siswi SMA di Tebingtinggi di Ringkus Polisi di Mahato, Provinsi Riau

Selasa, 30 Agustus 2022 | Agustus 30, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-08-30T19:59:18Z
Foto : Isramadan (di kursi roda) tersangka pembunu Nani Mia Elvina.

Tebingtinggi|Isramadan (37) Pembunuh Nani Mia Elvina (17) sisiwi SMA di Tebingtinggi akhirnya berhasil diringkus tim gabungan Polres Tebingtinggi.

Isramadan di ringkus tim gabungan Polres Tebingtinggi dalam pelariannya di Kelurahan Mahato, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu Riau pada, Minggu (28/8/2022) lalu.

Menurut keterangan polisi, Isramadan di ringkus pada saat berada di sebuah warung nasi, setelah di ringkus Polisi lalu melakukan pengembangan dan mengamankan barang bukti.

"Diamankan di warung nasi yang ada di Mahato Kecamatan, Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau. Kemudian tim gabungan melakukan pengembangan ke Polres Tebing Tinggi guna mencari barang bukti terkait alat yg digunakan pelaku saat membunuh korban yaitu sebuah gunting," ujar Kasi Humas Polres Tebingtinggi, AKP Agus Arianto, Selasa (30/8/2022) dilansir dari Tribun Medan.

Selanjutnya, Agus menjelaskan, adapun keterangan pelaku awalnya hendak Merudapaksa, namun karna korban melawan pelaku pun menghabisi korban yang juga kemanakannya itu.

"Pelaku hendak menyetubuhi korban, karena korban memberikan perlawanan meronta dan berteriak sehingga pelaku mencekik korban. Korban dengan pelaku memiliki hubungan keluarga yang mana korban merupakan keponakan pelaku, dan sudah saling mengenal," ujar Agus.

Isramadhan (tersangka) bertempat tinggal di jalan Merbok, kecamatan Bajenis, Tebingtinggi. Ia adalah pengangguran yang sudah memiliki empat orang anak.

Sementara, untuk kronologi kejadian pembunuhan itu Polisi belum ada memberikan keterangan  

Agus melanjutkan, pelaku dijerat pasal kekerasan terhadap anak di bawah umur yang menyebabkan kematian dengan pasal 80 ayat (3) tentang perlindungan anak dengan kurungan penjara 15 tahun.

"Dijerat pasal 80 ayat (3) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman kurungan penjara 15 tahun," tutup Agus. (*).