Foto : Seorang petugas SPBU|www.tebingpos.com |
Jakarta|Pada pukul 13.30 WB, Sabtu (3/9/2022) pemerintah resmi mengumumkan kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM), namun harga baru itu baru berlaku sejam setelah diumumkan yakni pada pukul 14.30 WIB.
Dalam pengumuman itu presiden Jokowi Dodo didampingi oleh Mensesneg Pratikno, Mentri Keuangan Sri Mulyani, Mentri Sosial Tri Rismaharini dan Mentri ESDM Arifin Tasrif di Istana negara.
Adapun harga BBM yang barus saja dinaikan yakni, pertalite menjadi Rp 10.000 per liter, harga solar menjadi 6.800 per liter, harga Pertamax menjadi 14.500 per liter. "Ini berlaku satu jam saat diumumkan berlaku pada 14.30 ," ujar Menteri ESDM Arifn Tasrif, Sabtu (3/9).
Presiden Jokowi sebelumnya menyatakan, pemerintah membuat keputusan dalam situasi sulit, menaikkan harga BBM bersubsidi adalah pilihan terakhir.
Keputusan kenaikan Harga BBM ini diambil guna mengalihakan subsidi, sehingga beberapa jenis harga BBM yang selama ini mendapat subsidi mengalami penyesuaian. (*).