Foto : Pada saat Pj. Walikota Tebingtinggi Dimiyathi menerima kunjungan tim dari DPR RI| Dok : Siti Maslah Lubis. |
Tebingtinggi|Pj. Wali Kota Tebing Tinggi Muhammad Dimiyathi, S.Sos, M.TP menerima kunjungan kerja Tim Perancang Undang-Undang (UU) Badan Keahlian Sekretariat Jenderal DPR RI, Rabu (19/10/2022) di Balai Kota, Jalan Sutomo, Kota Tebing Tinggi.
Kedatangan Tim Perancang Undang-Undang Badan Sekretariat Jenderal DPR RI yang terdiri dari Wiwin Sri Rahyani, M. Nurfaik, Muhammad Gadmon Kaisar, Ahmad T, dan Sitianti diterima langsung dan disambut baik Pj Wali Kota Muhammad Dimiyathi bersama Plt. Sekda Kota Tebing Tinggi, Bambang Sudaryono dan OPD terkait.
Wiwin Sri Rahyani selaku perwakilan Tim Perancang Undang-Undang Badan Sekretariat Jenderal DPR RI menjelaskan bahwa kedatangan tim berdasarkan penugasan oleh Komisi II DPR RI terkait arah kebijakan Komisi II tentang Penyesuaian UU Pembentukan Daerah.
Dikatakan Wiwin Sri Rahyani, adapun maksud dan tujuan kedatangan tim adalah untuk mengetahui gambaran-gambaran umum terkait dengan topografi dan potensi-potensi Kota Tebing Tinggi, termasuk kondisi masyarakatnya.
"Kami mohon gambaran-gambaran umum terkait dengan topografi dan potensi-potensi Kota Tebing Tinggi, termasuk kondisi masyarakatnya seperti apa. Kami sebelumnya juga sudah diskusi dengan akademisi dari Fisik USU terkait gambaran Kota Tebing Tinggi," ujar Wiwin Sri Rahyani.
Lebih lanjut Wiwin Sri Rahyani mengatakan bahwa di seluruh Indonesia ada sebanyak 270 RUU yang sedang dipersiapkan terkait pembentukan daerah.
"Kami ditugaskan oleh Komisi II DPR RI, Kebetulan kami ditugaskan di tiga daerah yakni di Kota Medan, Deli Serdang dan di Kota Tebing Tinggi. Sesuai dengan arah kebijakan Komisi II, hampir 270 RUU yang kami persiapkan terkait dengan Penyesuaian UU Pembentukan Daerah. Jadi kurang lebih seluruh daerah di Indonesia tahun ini, ada 270 RUU yang sedang dipersiapkan," jelas Wiwin Sri Rahyani.
Ditambahkannya, bahwa dasar hukum pembentukan daerah tersebut (Kota Medan, Kabupaten Deli Serdang dan Kota Tebing Tinggi) masih berdasarkan UU Darurat 1956.
Menanggapi hal tersebut, Pj. Wali Kota Tebing Tinggi, Muhammad Dimiyathi mengatakan bahwa secara garis besar Kota Tebing Tinggi merupakan Kota Jasa, Perdagangan dan UMKM.
"Mudah-mudahan diskusi ini bermanfaat bagi kita semua, kami siap menyampaikan informasi terkait Kota Tebing Tinggi, dan kami juga mungkin ada hal-hal yang akan kami crosscheck kembali, kami konsultasikan ke pihak sekretariat DPRD Tebing Tinggi," singkat Pj. Wali Kota. [ Siti Maslah Lubis].