Foto : Tersangka (Jongko) bersama anggota Polres Karimun pada saat di Publikasi |Dok : Ridwan Hutagalung. |
Karimun, Kepri|Unit Reskrim Polsek Tebing Polres Karimun berhasil mengamankan pelaku pencurian kendaraan bermotor. Selasa (18/10/2022)
Unit Reskrim Polsek Tebing berhasil mengamankan pelaku curanmor berinisial "Z" Berdasarkan Laporan Polisi LP-B/17/X/2022/Kepri/ResKarimun/SPK-Sek Tebing tanggal 15 Oktober 2022 yang mana kejadian itu terjadi pada hari Kamis tanggal 13 Oktober 2022 di Perumahan Karimun Harmoni Indah sekira pukul 19.00 wib dan pada saat pelapor bangun pagi, lalu keluar rumah dan melihat sepeda motor Honda Beat miliknya yang diparkirkan diteras depan rumahnya sudah tidak ada lagi / hilang, kemudian pelapor berusaha mencari disekitaran perumahan, namun tetap tidak di temukan juga, selanjutnya pelapor memberitahu kejadian ini kepada pihak Unit Reskrim Polsek Tebing.
Setelah dilakukan Penyelidikan oleh Unit Reskrim Polsek Tebing di dapatkan informasi, bahwa ada yang melihat Sdr. Z menyembunyikan sepeda motor tersebut dirumah Kosong yang ada di Leho Tebing, setelah dilakukan pengecekan oleh unit Reskrim terhadap sepeda motor tersebut, ternyata No. Rangka MH1JF212XJK693747, No. Mesin JF21E2696171 sesuai dengan STNK sepeda motor milik pelapor.
Selanjutnya Kapolsek Tebing AKP M Jaiz, S.IP memerintahkan unit Reskrim untuk melakukan pencarian terhadap Sdr. Z kerumahnya, namun Sdr. Z tidak ada di rumahnya yang ada di Leho Teluk Uma, setelah itu dilakukan penyelidikan dan diketahui bahwa Sdr. Z tidur di rumah temannya yang ada di Ranggam Rt 001 Rw 001 kecamatan Tebing Kabupaten Karimun, selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap tersangka dan terhadap sepeda motor yang menjadi barang bukti dibawa ke Kantor Kepolisian Sektor Tebing Untuk di lakukan proses lebih lanjut.
“Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolsek Tebing dan disangkakan pasal 362 KUHP dengan ancaman penjara 5 tahun,” ungkap Kapolsek tebing AKP M.Jaiz, S.IP. [ Ridwan Hutagalung].