Foto : Tersangka (tengah)|Dok : Ridwan Hutagalung. |
Tebingpos.com, Karimun|Unit Reskrim Polsek Tebing Polres Karimun berhasil mengamankan narkotika diduga jenis sabu yang telah dibungkus dengan plastik bening berbentuk lonjong sebanyak 6 (enam) plastik. Barang tersebut diamankan dari inisial RES di Jalan Pertambangan Kel. Tanjung Balai Kec. Karimun Kab. Karimun, Sabtu (31/12/2022).
Berawal dari informasi masyarakat pada Hari Selasa 27 Desember 2022 Kapolsek Tebing AKP M. DJAIZ, S.IP memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Fedryk S. Harahap, S.S, M.H, beserta anggotanya untuk melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil mengamankan pelaku dirumahnya, kemudian barang haram tersebut sempat berhasil dibuang oleh pelaku ke lubang pembuangan kamar mandi. Akan tetapi dari hasil interograsi kepada tersangka inisilal RES didapat keterangan bahwa pelaku bekerja sama dengan inisial A berkebangsaan Malaysia dengan Upah Rp.10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah) untuk 1 ( satu ) bungkusnya apabila dapat membawa ke Lombok.
Dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa 1 (satu) Unit Handphone, narkotika diduga jenis sabu, yang telah dibungkus dengan plastik bening berbetuk lonjong sebanyak 6 (enam) plastik dengan bruto sekira berat 509 gram dan 1( satu) unit sepeda motor.
Selanjutnya terhadap pelaku RES dan narkotika diduga jenis sabu diserahterimakan (limpahkan) kepada Satresnarkoba Polres Karimun untuk diproses lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat(2) Undang- Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahun dan pidana denda maksimun 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.
Reporter : Ridwan Hutagalung