Foto : Bharada Richard Eliezer di persidangan PN Jakarta Selatan. |
Tebingpos.com, Jakarta|Majelis Hakim menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan Penjara kepada Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.
Vonis ekskutor Brigadir J ini dibacakan langsung oleh ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso di ruang sidang Pengadilan Negri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
"Menjatuhkan sanksi pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumia dengan pidana selama 1 tahun 6 bulan," penjara," kata Hakim Wahyu.
Bharada E terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana merampas nyawa orang lain (Yosua) dengan berencana.
Bharada E bersalah dengan melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer dari jaksa penuntut umum (JPU).
Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa dalam persidangan sebelumnya. Dalam persidangan sebelumnya Jaksa menuntut Bharada E dengan hukuman 12 tahun penjara.
Jaksa menyatakan tidak ada alasan pembenaran maupun pemaaf yang dapat meloloskan Richard dari jeratan hukuman pidana. Jaksa menyatakan Richard melanggar Pasal 340 serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Red/tp.c