Foto : Pada saat Polsek Moro Polres Karimun mempublikasikan tersangka|Dok : Ridwan Hutagalung Tebingpos.com. |
Tebingpos.com, Karimun|Polsek Moro Polres Karimun berhasil ungkap tindak pidana narkotika di wilayah hukum Polsek Moro Polres Karimun. Minggu (12/02/2023)
Berawal informasi dari masyarakat pada hari Sabtu tanggal 4 Februari 2023 Kapolsek Moro AKP Rizal Rahim, SH memerintah personelnya untuk lakukan penyelidikan. Pada hari sabtu tanggal 04 februari 2023 jam 14.30 wib Boat Pancung Sri Perdana tujuan Tanjung Balai Karimun ke Kec. Durai yang singgah di Selat Mendaun menerima dititipan barang yang akan dibawa ke Kec. Durai Kab. Karimun, barang tersebut di bungkus pelastik warna biru.
Kapolsek Moro AKP Rizal Rahim, SH mendapat informasi adanya barang yang dicurigai langsung memerintahkan anggotanya Aipda Fajri dan Bripka Edi Suryanto untuk menunggu di pelabuhan penumpang di Durai, sekira jam 16.30 wib seorang pria yang berinisial H E P pemilik barang tersebut mengambil barang tersebut, saat pelaku membawa barang tersebut, personel Polsek Moro Polres Karimun Aipda Fajri dan Bripka Edi memberhentikannya dijalan dan langsung membawanya ke Pos Polisi untuk dilakukan pengecekan.
“Dari hasil pengecekan barang tersebut terdapat 2 kotak yang berisi baju buruk dan kotak kecil yang didalamnya terdapat pelastik bening kecil yang diduga narkotika jenis sabu. Pada saat pemeriksaan barang disaksikan oleh ketua Lam Kec. Moro dan pemilik Boat Sri Perdana”, ungkap Kapolsek Moro AKP Rizal Rahim, SH.
“Selanjutnya terhadap pelaku H E P dan barang bukti narkotika diduga jenis sabu kami serahterimakan (limpahkan) kepada Satresnarkoba Polres Karimun untuk diproses lebih lanjut”, ucap AKP Rizal Rahim, SH.
Laporan : Ridwan Hutagalung