Foto : Sidang DKPP. |
Tebingpos.com, Jakarta|Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan Abdul Khalik ketua KPU Tebingtinggi dari jabatannya.
Dalam pembacaan putusan yang di bacakan oleh Ketua Majelis, I Dewa kade Wiarsa Raka Sandi, yakni, pelanggaran kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Rabu (1/3/2023). Perkara tersebut teregister dengan nomor 1-PKE-DKPP/I/2023.
"Menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan ketua kepada teradu Abdul Khalik selaku ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum Kota Tebingtinggi sejak putusan ini dibacakan," kata Raka Sandi dikutip dari detik news.
Sebelumnya, sidang ini dilaksanakan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atas aduan M Hamonangan Purba, adapun aduan tersebut adalah, Abdul Kholik diduga tidak bekerja penuh waktu, karena mengambil studi S3, serta menjadi dosen saat menjadi Ketua KPU Kota Tebingtinggi.
Red tp.c