Foto : Korban kecelakaan kerja (terbaring) Sowmil 2000. |
Tebingpos.com, Tebingtinggi|Peristiwa kecelakaan kerja yang di alami seorang pekerja di UD 2000, pada Rabu (14/6/2023) M, Ibnu Hardiansyah warga Jalan Pandan, Kelurahan Tambangan, Kecamatan Padang Hilir Kota Tebingtinggi. Dalam hal ini kadis Ketenagakerjaan kota Tebingtinggi Iboy Hutapea saat di konfirmasi memberi jawaban akan memediasi korban dan pengusaha, Senin 19/6/2023.
"kita akan memediasi pengusaha dan pekerja yang mengalami kecelakaan kerja tersebut sampai pekerja itu mendapatkan hak haknya," kata Iboy.
Iboy melanjutkan mengingat kecelakaan yang di alami saudara Ibnu cukup serius tiga jari kirinya putus terpotong mesin gergaji racipan kayu yang mengakibatkan nya Cacat seumur hidup.terangnya.
Sementara Kepala BPJS kota Tebingtinggi Agus,p, Sitinjak saat di temui di ruang kerjanya mengatakan,perusahaan UD 2000 yang berada diJalan Koperasi, Lingkungan 2, Kelurahan Karya Jaya, Kecamatan Rambutan, Kota Tebingtinggi sudah pernah kami kunjungi dan mengingatkan agar pihak perusahaan segera mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJS ketenagakerjaan.
pengusaha mengiyakan,namun sampai saat ini baru satu orang pekerja UD 2000 yang terdaftar sebagai peserta BPJS ketenagakerjaan.
"BPJS ketenagakerjaan sebagai syarat jaminan untuk para pekerja,Saya berharap perusahaan perusahaan yang berada di kota Tebingtinggi segera mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJS ketenagakerjaan". ucapnya.
Report : Siti Maslah Lubis