Foto : Ketiga tersangka pelaku narkoba saat berada dikantor Subdenpom I/1-1 Tebing Tinggi |
Tebingpos.com, Serdang Bedagai|Sabtu tanggal 29 Juli 2023 sekira pukul 17.00 WIB, Tim Gabungan Lidpamfik Denpom I/1 Pematang Siantar dan Subdenpom I/1-1 Tebing Tinggi telah mengamankan 3 (tiga) orang sipil di Gg. Sabda Desa Paya Pasir Dusun II Kec. Tebing Syahbandar Kab. Serdang Bedagai tepatnya dirumah SAS dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
Adapun Kronologis kejadian
1. Dari hasil pengembangan penyelidikan terhadap penyalahgunaan narkotika yang diduga melibatkan Koptu HATT Kodim 0103/AUT Korem 011/LW Kodam IM, diperoleh keterangan bahwa di rumah tersangka SAS yang beralamat di Gg. Sabda Desa Paya Pasir Dusun II Kec. Tebing Syahbandar Kab. Serdang Bedagai, ada kegiatan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu yang diduga melibatkan oknum anggota TNI AD.
2. Pada hari Sabtu 29 Juli 2023 sekira pukul 16.30 WIB, Tim Gabungan Lidpamfik Denpom I/1 dan Subdenpom I/1-1 Tebing Tinggi bergerak menuju rumah tersangka SAS yang beralamat Gg. Sabda Desa Paya Pasir Dusun II Kec. Tebing Syahbandar Kab. Serdang Bedagai. Sesampainya di rumah tersangak SAS, Tim Gabungan Lidpamfik Denpom I/1 dan Subdenpom I/1-1 Tebing Tinggi mengamankan ketiga tersangka yakni AP, SS dan SAS beserta barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu-sabu.
3. Pada saat Tim Gabungan Lidpamfik Denpom I/1 dan Subdenpom I/1-1 Tebing Tinggi mengamankan 3 (tiga) orang sipil tersebut, tidak ditemukan anggota TNI AD, selanjutnya ketiga orang tersebut, dibawa ke Masubdenpom I/1-1 Tebing Tinggi, untuk di interogasi.
Barang bukti yang diamankan sebagai berikut
a. Diduga narkoba jenis sabu-sabu dalam plastik klip transparan sebanyak 6 (enam) paket, kurang lebih 57.23 gram
b. 2 (dua) buah alat hisap sabu-sabu (bong)
c. 1(satu) buah timbangan digital
d. 2 (dua) buah kaca pirex
e. 1(buah) pipet plastik
f. 4 (empat) buah mancis.
g. 1(satu) bungkus plastik klip kosong
h. 1(satu) buah dompet warna merah
i. 1(satu) buah dompet warna hitam
j. 1(satu) buah dompet waran abu-abu
k. 1(satu) buah Handpone merk Oppo
l. 1(satu) buah Handpone merk Nokia
m. 2 (dua) buah KTP yang bernama Asril dan Surahman Saragih
n. Uang tunai sejumlah Rp. 6.150.000,- (enam juta seratus lima puluh ribu rupiah).
Tindakan yang dilakukan Petugas
1. Mengamankan parak tersangka AP, SS dan SAS di Masubdenpom I/1-1 Tebing Tinggi untuk di interogasi. 2. Mengamankan barang bukti. 3. Koordinasi dengan Satnarkoba Polres Tebing Tinggi 4. Melaporkan ke Komando atas.
Sementara dari hasi pemeriksaan tersangka yakni AP, SS dan SAS tidak ditemukan keterlibatan oknum anggota TNI dalam peredaran narkotika tersebut.
Dan untuk proses lebih lanjut, AP, SS, SAS akan diserahkan ke Satnarkoba Polres Tebing Tinggi guna pengusutan lebih lanjut.
Sumber : MMP
Wartawan : Siti Maslah Lubis