Jakarta|Wajib hukumnya membela kemerdekaan Palestina, dan sebaliknya haram hukumnya membela Israel, oleh sebap itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengharamkan produk yang terang-terangan mendukung Israel dan para pendukungnya. Demikian di sampaikan oleh Asrorun Niam Sholeh selaku ketua Bidang Fatwa MUI.
“Mendukung pihak yang diketahui mendukung agresi Israel, baik langsung maupun tidak langsung, seperti dengan membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel, hukumnya haram," tegas Niam saat menyampaikan hasil fatwa MUI di Kantor MUI, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (10/11). Namun MUI tidak menyebut apa saja produk pendukung.
Tentu saja, keluarnya fatwa MUI ini kiranya masyarakat tidak merasa ragu lagi atas halal dan haramnya produk-produk yang secara terang terangan membela penjajah rakyat Palestina yakni Zionis Israel.