Foto : Mobil yang mengisi BBM di SPBU, Brohol, Tebing Tinggi yang memakai tangki Modifikasi. |
Tebingpos.com,
Tebing Tinggi|Aturan yang tegas hingga sangsi pidana serta denda yang tinggi untuk pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi seperti yang tertera di dalam pasal 55 UU RI No. 22 Thn 2001 tentang minyak dan gas bumi, tampaknya tak membuat gentar bagi pengusaha SPBU (pom bensin) dan para pelaku Penimbunan BBM bersubsidi , padahal mereka dapat di pidana maksimal 6 tahun penjara dan denda 60 milyar sesuai pasal 55 tersebut.
Seperti yang di lakukan SPBU 14.026.1136 yang terletak di jalan Setia Budi lingkungan 2 kelurahan Berohol kecamatan Bajenis, Kota Tebing tinggi Sumatra Utara ini.
Temuan awak media ini dan Tim di lapangan 19/11/23 malam terlihat sebuah mobil pick up L 300 dengan plat Polisi BK 8099 WR warna Hitam dengan seenaknya mengisi BBM Solar Subsidi dengan tangki yang sudah dimodifikasi dengan membuat bak penampungan di dalam bak mobil Pik up tersebut, yang mana tangki modifikasi tersebut berukuran sebesar bak pick up Mitsubishi L 300 , Dan tinggi nya lebih kurang 80 cm,
Dari keterangan Sopir yang membawa mobil pick up tersebut, BBM nya akan di bawa ke kota Belawan, dan setelah salah seorang dari rekan Sopir tersebut menelepon Seseorang yang katanya sebagai pengawas, sopir tersebut mengatakan dirinya hanya sopir saja untuk mengambil dan mengantarkan bahan bakar Solar
Sementara itu pihak pom bensin (SPBU)saat hendak di konfirmasi tidak ada di tempat dan setelah dihubungi fia telepon seluler beliau sedang menghadiri pesta.
Sementara itu salah seorang masyarakat yang namanya tidak mau disebut mengatakan, bahwa mobil pick up tersebut sudah sering dan berulang kali mengisi BBM di Pom bensin tersebut. Sekali mengisi BBM dari pantauan saya tidak wajar, karena memakan waktu yang cukup lama, kalau hanya tangki pick up L 300 paling hanya sekitar 50 liter. Tapi ini bisa makan waktu berjam jam.
Pada 21/11/ 23 juga dari pantauan warga masyarakat sekitar SPBU tersebut masih tetap melakukan pengisian BBM solar subsidi pada mobil pikap L 300 dengan modus yang sama dengan plat Polisi BK 8593 GE dan BK 8759 GE, hal ini menurut salah seorang warga yang memantau di lapangan sudah lama terjadi dengan bebasnya. Dan yang pastinya memang ad permainan antara Pihak SPBU dan pembelinya, hingga kegiatan ini begitu mulus, tanpa memikirkan kenderaan lain mengantri untuk mengisi BBM.
Untuk itu saya berharap kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera menindak PENGUSAHA pom bensin tersebut, dan juga pembelinya yang patut di duga BBM Subsidi tersebut di salah gunakan Peruntukan nya. Dan kepada pihak Pertamina saya harap mengambil tindakan untuk SPBU tersebut.
Report :
Siti Maslah/Sahlan Wijaya