-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Limpah Melimpahkan LP Warga Oleh Polsek Padang Hilir, Terlapor Justru Gencarkan Aksinya

Rabu, 13 Desember 2023 | Desember 13, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-12-13T09:14:21Z
Foto : Awak media saat berada di Polsek Padang Hilir guna menanyakan perkembangan laporan warga.

Tebingpos.com, 
Tebing Tinggi, Sumatra Utara|Polsek Padang Hilir, Polres Tebing Tinggi Polda Sumut melimpahkan kembali berkas penyidikan atas Laporan Pengaduan (LP) warga terkait tindakan pencurian buah sawit dan pengrusakan sejumlah jenis tanaman serta upaya penyerobotan tanah warga ke Polres Tebing Tinggi.

Hal itu diketahui dari Kanit Reskrim Polsek Padang Hilir AKP. Joni Juardi kepada sejumlah awak media di kantor Polsek Padang Hilir Jalan Sei Sigiling.

 " Berkas kami limpahkan ke Polres," sebut IPDA Joni Juardi singkat seraya menyatakan agar media menanyakan langsung kepada Kapolsek Padang Hilir, AKP Sulem Sigalingging.

Konfirmasi awak media ini terkait adanya kesan pihak korban yang merasakan lambannya proses penanganan Laporan Pengaduan (LP) nya, Selasa (22/12/2023).

Heppy Mardiana Hutabalian mewakili Keluarga Lumban Raja mengaku sebagai korban atas tindakan melawan hukum yang dilakukan MN warga Jln. Simalungun Kota Tebing Tinggi telah melaporkan MN ke Polres Tebing Tinggi pada 16 Oktober 2023 lalu berdasarkan laporan pengaduan Nomor: LP/B/520/X/2023/SPKT/Polres Tebing Tinggi/Polda Sumatera Utara.

Menurut korban, meskipun dirinya telah melaporkan MN atas tindakan yang dilakukan MN ke Polres Tebing Tinggi berdasarkan laporan diatas, tidak membuat MN menghentikan aksinya dan bahkan MN justru semakin berani melakukan pengrusakan bangunan fisik berupa kandang ayam dan 1 unit rumah tinggal penjaga ladang.

" Kami sangat tertekan atas tindakan yang dilakukan MN ini, padahal saya sudah melaporkannya ke pihak Polres Tebing Tinggi. Dimana perlindungan yang diberikan polisi atas tindakan ini?" ungkap Heppy Huta Balian pada media, Senin (11/12/2023) di kediamannya Jln. Baja Kota Tebing Tinggi.

" Kenapa masih bisa dia (MN-red) melakukan pengrusakan yang lebih parah lagi padahal saya telah melaporkan perbuatannya ke polisi?" sebutnya.

Yang lebih mirisnya lagi, sambung Heppy, dirinya telah melaporkan kembali tindakan pengrusakan yang dilakukan MN namun tidak digubris pihak Polsek Padang Hilir.

Senada, mewakili ahli waris keluarga besar Lumban Raja, Berty Poltak Lumban Raja yang dihubungi melalui jaringan WhatsApp pada Selasa pagi, 12/12/ 2023 sangat menyayangkan pihak kepolisian dalam penanganannya sehingga MN berani melakukan pengrusakan yang lebih besar kerugiannya.

Menurutnya, seharusnya pihak kepolisian dapat dengan cepat menindak terlapor atas perbuatannya karena telah sengaja melakukan pencurian, pengrusakan dan upaya penyerobotan tanah.

Sementara MN mengaku melakukan pencurian dan pengrusakan di tanah keluarga besar Lumban Raja berdasarkan foto copy surat tanah yang dimilikinya atas nama isterinya, namun tak pernah bisa menunjukkan surat aslinya.

Atas pengakuan MN itu, ahli waris Lumban Raja, Berty Poltak Lumban Raja menuding pengakuan MN tidak berdasar dan itu dilihat dari batas-batas tanah yang berbatasan dengan surat tanah foto copy yang dimiliki atas nama isteri MN pemiliknya fiktif karena nama-nama tersebut tidak memiliki tanah di wilayah tanah milik keluarga Lumban Raja.

" Letak tanah berdasarkan surat foto copy yg di tunjukan si Naibaho tidak berada di kelurahan Tambangan Hulu. Melainkan di kelurahan Tambangan," ungkap Berty Poltak.

" Batas-batas tanah dengan Rujio, Kenyataannya Rujio tidak memiliki tanah yang berbatasan dengan yang diakui Naibaho dan batas tanah dengan yang namanya Tukinah, kenyataannya Tukinah tidak mempunyai tanah yg berbatasan dengan Naibaho," terangnya.

Selain dari kejanggalan keterangan berbatasan tanah tersebut, Berty Poltak juga menyangsikan tandatangan yang tertera di surat milik isteri Naibaho  tersebut terindikasi ada pemalsuan .

" Aku sudah konfirmasi dengan Lurah Tambangan Hulu dan Staf Kecamatan Padang hilir dimana tanah tersebut berlokasi dan mereka tidak mengakui dan tidak mau membuat surat baru seperti yang diajukan si Naibaho berdasarkan katanya suratnya hilang," pungkas Berty Poltak Lumban Raja.

Dalam hal ini, tentunya pihak kepolisian Republik Indonesia dengan kapasitas dan kuantitasnya serta profesionalisme yang dimilikinya tentu dengan mudah melakukan penindakan hukum terhadap tindakan yang melanggar hukum tersebut.

Hingga berita ini dimuat, Kapolsek Padang Hilir Polres Tebing Tinggi belum dapat ditemui untuk dimintai konfirmasinya, karena itu, Kapolres Tebing Tinggi AKBP Andreas Luhut Jaya Tampubolon, S.I.K, M.K.P diharapkan diharapkan dapat memberikan atensinya agar pelaporan warga ini sehingga upaya Kamtibmas di wilayah hukum Polres Tebing Tinggi Polda Sumut dapat dirasakan masyarakat luas.

Report :
Sit Maslah Lubis