Jakarta|Ummat Muslim Indonesia agar tak lagi menggunakan produk-produk yang terkait dengan Israel, termasuk kurma, hal ini sesuai dengan seruan Majelis Ulama Indonesia (MUI), bahkan Ketua MUI Bidang Hubungan Luar Negri menyebut Kurma produk Israel hukumnya haram.
"Jangan lagi menjual produk-produk Israel termasuk kurma. Kurma itu sebenarnya halal, enak, saya juga pecinta kurma. Halal zatnya, tapi jadi haram karena uang hasil penjualan itu untuk membunuhi warga Palestina," kata Sudarmoto di kantor MUI, Jakarta, Minggu (10/3/2024), dilansir dari detik.com.
Dia juga mengatakan, MUI hanya untuk mengingatkan kembali walaupun sebenarnya sudah ada Fatwa MUI No. 83 Tahun 2023 tentang hukum dukungan terhadap Palestina.
"Fatwa MUI sudah terbit. Tadi itu mengingatkan kembali. Bahwa kita umat Islam dan masyarakat Indonesia yang peduli kemanusiaan, memboikot produk-produk Israel dan produk-produk perusahaan atau negara yang berafiliasi dengan Israel," ujarnya.
"Produk-produk itu macam-macam, bisa makanan, minuman, dan lain-lain. Yang kemarin juga sudah diberitakan di media, Kurma. Kalau ada kurma Israel jangan dibeli," sambungnya.
Lantas Sudarmanto menerangkan, tidak memakai produk Israel adalah salah satu usaha membatu palestina dengan memperlemah kekuatan Israel.
"Makanan, minuman, semua produk Israel diboikot. Ini adalah salah satu bentuk tekanan yang bisa kita lakukan," tuturnya.
"Kenapa boikot? Karena hasil penjualan itu pasti memberikan manfaat bagi Israel. Karena ini, dengan boikot maka kita bisa memperlemah kekuatan Israel agar tidak menyerang lagi," pungkasnya.
Redaksi