Foto : Logo KPU [kiri], Nazli Purba tokoh masyarakat Tebing Tinggi. |
Tebingpos.com,
Sumatra Utara, Tebing Tinggi|Ingin mencalonkan diri menjadi Walikota di kota Tebing Tinggi melalui jalur Independen harus memenuhi persyaratan yakni mendapatkan 10% dukungan dari Pemilih yang terdaftar , adapun bentuk dukungan tersebut berupa Kartu Tanda Penduduk beserta surat pernyataan dari warga di sertai matrai.
Sementara, jika melalui jalur partai harus mendapatkan dukungan 20% dari 25 Kursi di DPRD.
" Mendapat dukungan 10% dari masyarakat yang terdaftar sebagai pemilih beruapa KTP. Di Tebing Tinggi jumlah pemili tetap ada 128.013 [Seratus Dua Puluh Delapan ribu Tiga Belas], ini mengacu pada pemilihan pilpres yang lalu, jadi jika pemilih tetapnya 128013, para calon harus mengantongi dukungan suara berupa KTP sebanyak 12.800 [Dua Belas Ribu Delapan Ratus. Sedangkan untuk jalur partai, harus mendapatkan dukungan 20% dari 25 kursi yang ada di DPRD, berarti harus mendapat dukungan 5 kursi," kata salah seorang Komisioner KPU Tebing Tinggi kepada wartawan, Jumat [19/4/2024], di kantor KPU yang berada di kawasan Jalan Rumah Sakit Umum, kelurahan Tebing Tinggi Lama, Ps Baru, kecamatan Tebing Tinggi kota, Kota Tebing Tinggi.
Demikianlah yang di sampaikan oleh KPU Tebing Tinggi melalui salah seorang Komisionernya.
Di tempat terpisah, Nazli Purba salah seorang tokoh masyarakat mengatakan, dengan telah di ketahuinya persyaratan menjadi calon Walikota Tebing Tinggi baik dari jalur Independen maupun dari jalur partai, Nazli berharap antusias masyarakat menjadi tinggi untuk mendaftarkan diri menjadi calon Wali Kota Tebing Tinggi.
" Jika begitu persyaratannya, saya berharap masyarakat bersemangat untuk mendaftarkan diri menjadi calon wali kota, sebab, saya juga berharap jika nanti banyak yang mencalonkan diri, masyarakat mempunyai banyak pilihan dan dapat memilih pasangan Walikota dan Wakil walikota yang terbaik yang mempunyai gagasan untuk menyelesaikan persoalan yang ada di kota yang kita cintai ini," pungkasnya.[A.M.N].