Jakarta|Para calon anggota legislatif (Caleg) yang terpilih harus mundur jika ingin mengikuti pemilihan kepada daerah [Pilkada] 2024, hal ini di sampaikan KPU RI melalui Kordinator Divisi Teknisnya Idham Holik.
“Calon anggota terpilih yang dilantik wajib mengundurkan diri pada saat dicalonkan menjadi bapaslon (bakal pasangan calon) kepala daerah dan wakil kepala daerah,” kata Idham, Kamis (18/4/2024).
Pernyataan KPU RI ini sesuai dengan Putusan MK Nomor 33/PUU-XIII/2015 dan Pasal 7 ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Dalam putusan itu tertulis bahwa :
“Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: … menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pemilihan".
Demikialan yang di sampaikan KPU RI. Untuk menambah informasi, anggota dewan terpilih 2024 hingga sekarang ini belum di tetapkan oleh KPU, hal ini dikarnakan KPU belum menerima Klarifikasi MK tentang ada atau tidaknya sengketa di daerah, jadi jika adanya sengketa tentang anggota dewan di daerah, KPU harus menunggu hingga sengketa selesai di sidangkan MK sekitar bulan Juni 2024.
Adapun pendaftaran Para Paslon Kepala dan wakil kepala daerah untuk 2024 dibuka pada 27-29 Agustus 2024.
Editor : Apandi Abdulah