Palembang|Kasus cabul oknum dokter terhadap istri pasien rumah sakit Bunda Medika Jakabaring yang berinisial TAF berakhir dengan perdamaian. Pihak tersangka memberikan uang sebesar Rp 600 juta kepada korban TAF.
Perdamain tersebut di benarkan oleh Redho Junaidi Tim Kuasa Hukum TAF.
"Iya, informasinya memang seperti itu (TAF dan MY sudah berdamai)," katanya, Sabtu (20/4/2024).
Soal pembayaran uang Rp 600 juta untuk perdamainan itu pun di benarkan oleh Redho.
"Iya, (damai dengan cara MY memberikan uang kepada TAF)," katanya.
Redho tak menjelaskan rincian berapa jumlah yang di berikan MY dalam perdamaian itu, namun Redho membenarkan jika pemberian uang itu diatas 600 juta.
"Saya tidak berani menyebutkan berapa nominalnya yang jelas besar lah. Iya di atas itu (di atas Rp 600 juta)," jelasnya.
Perdamaian yang dilakukan oleh tersangaka MY [oknum dokter] dan TAF [korban] juga telah di ketahui Polda Sumsel, hal ini di samapaikan oleh Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Sunarto.
"Iya (TAF dan MY berdamai), surat Kemarin (19/4) disampaikan surat (perdamaian) ke kantor (Subdit PPA)," katanya.
Iapun mengatakan bahwa MY telah di tetapkan menjadi tersangka oleh tim Subdit PPA Ditreskrimum.
Telah ditetapkan menjadi tersangka, lanjutnya, Ditreskrimum pun akan melakukan pemanggilan untuk pemeriksaan terhadap MY dengan status tersangka pada Kamis [25/4/2024].
Editor : Ibrahim Polam