-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Warga Tebing Tinggi Berunjuk Rasa di Pengadilan Negri Terkait Bebasnya Bandar Narkoba

Rabu, 15 Mei 2024 | Mei 15, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-05-15T15:50:28Z
Foto : Warga yang berunjuk di depan Pengadilan Negri Tebing Tinggi yang berada di kawasan Jalan Pahlawan.

Tebingpos.com,
Sumatra Utara, Tebing Tinggi|Warga Tebing Tinggi berunjuk rasa di depan Pengadilan Negri Tebing Tinggi yang berada di kawasan jalan Merdeka,  Kelurahan Rambung, Kecamatan Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi, Senin [13/5/2024].

Unjuk rasa yang di lakukan warga ini sebagai bentuk protes kepada Pengadilan Negri Tebing Tinggi yang telah memberikan putusan bebas terhadap terdakwa A yang di tuding bandar narkoba. Padahal, menurut warga yang berunjuk rasa, dari tangan terdakwa saat diamankan ditemukan barang bukti sabu seberat 4 gram, akan tetapi Pengadilan Negeri dapat membebaskan terdakwa A.


Dalam aksinya, warga  membawa sejumlah poster yang bertuliskan protes terhadap Pengadilan Negri Tebing Tinggi yang telah membebaskan bandar narkoba.

” Copot Ketua Pengadilan Negeri Tebingtinggi, Kami warga Bandar Utama Lingkungan lll tidak terima Bandar narkoba dibebaskan!!!, Selamatkan anak anak dan masyarakat kami dari perusak generasi kami, Copot hakim yang bebaskan narkoba," tulisan di Poster yang di bawa pengujuk rasa.




Selain poster, warga juga berorasi di depan Pengadilan Negri Tebing Tinggi itu, Gogon selaku kordinator aksi ujuk rasa dalam orasinya meminta agar para hakim menemui para pengujuk rasa.

” Keluar kau Hakim, Hakim pengecut, ketua Pengadilan keluar kau, Kalau kau gak keluar kami tidak pulang” kata Gogon dalam orasinya.

Ada sekitar 3 jam warga berorasi di depan Kantor Pengadilan Negeri, namun ketua Pengadilan Negeri dan Hakim tidak juga keluar menemui para pengunjuk rasa.

Hanya terlihat Jubir dan Humas Pengadilan Negeri Tebingtinggi yang menemui para pengunjuk rasa.

” Saya sampaikan kepada bapak ibu putusan praperadilan dapat dilihat langsung di direktori putusan dari internet,” Ungkap Jubir PN Tebing Tinggi dihadapan pengunjuk rasa.




Namun, jawaban dari jubir Pengadilan Negeri Tebing Tinggi tersebut tidak digubris oleh Para pengunjuk rasa.

Sementara itu,  Raimon Berlin Gultom perwakilan massa yang berdialog dengan Ketua Pengadilan Negeri di dalam ruangan kepada awak media menyampaikan, Bagaimana ada kepastian hukum terkait peninjauan kembali. Akan tetapi ketua PN ini ternyata tidak melibatkan hati nurani.

” Terkait prapidana ini, Kami minta peninjauan kembali. Tapi jawaban ketua Pengadilan Negeri normatif sekali. Ketua Pengadilan Negeri mengarahkan untuk melaporkan ke mahkamah agung. Untuk itu kami meminta copot ketua Pengadilan Negeri Tebing Tinggi dan Hakim” Ujarnya.

Untuk diketahui, sebelumnya Bandar Narkoba berinisial A melakukan pengajuan praperadilan melalui kuasa hukumnya berhasil memenangkan persidangan dalam gugatan melawan Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi sehingga membuat A diputuskan bebas dan tidak bersalah walau sudah ditahan selama 55 hari di Lapas IIB Tebing Tinggi.


Report : Siti Maslah Lubis/Ris