Tebingpos.com
Sumatra Utara, Tebing Tinggi|Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Karimun bersama KPPBC Karimun kembali berhasil ungkap kasus narkotika jenis shabu dan mengamankan 1 (satu) orang laki-laki berinisial S (47) tahun. Selasa (04/06/24).
Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus, S.I.K., M.H. melalui Kasat Narkoba IPTU Alfin Dwi Wahyudi Nuntung, S.Tr.K, S.I.K., membenarkan kejadian tersebut dan mengatakan bahwa terungkapnya kasus ini berawal dari informasi masyarakat dimana ada seorang pria di daerah tertentu diduga telah melakukan adanya seseorang yang tanpa hak melawan hukum menyimpan, memiliki atau melakukan transaksi narkotika yang diduga berjenis sabu.
“Atas informasi tersebut personel Satresnarkoba Polres Karimun bersama personel KPPBC Karimun langsung bergerak menuju tempat yang di informasikan dengan menggunakan Kapal BC 034 milik KPPBC Karimun. Sabtu 1 Juni Sekira pukul 22:00 wib Satresnarkoba Polres Karimun dan KPPBC Tg. Balai Karimun yang dipimpin oleh Kanit Idik I Ipda Hendriansah S.H, berhasil mengamankan 1 (satu) orang laki-laki yang sedang berada dalam rumah di dalam kamar berinisial S”, ungkap Kasat Narkoba Polres Karimun IPTU Alfin Dwi Wahyudi Nuntung, S.Tr.K, S.I.K.
Untuk barang bukti narkotika jenis sabu yang di sita dari laki-laki berinisial S tersebut yakni 1 (satu) paket narkotika yang diduga jenis sabu, 13 (tiga belas) paket narkotika yang diduga jenis shabu yang di simpan di dalam 1 (satu) kotak kecil warna putih yang di simpan di dalam saku celana kanan belakang, serta 1 (satu) unit Handphone, 1 (satu) pipet plastik warna hijau, 1 (satu) buah alat hisap shabu/bong beserta kaca pyrex, 2 (dua) mancis gas, uang tunai senilai Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) yang mana semua barang bukti tersebut berada di atas meja kamar berinisial S.
“Selanjutnya personel Polres Karimun mengamankan tersangka S dan melakukan penyitaan terhadap barang bukti tersebut dan pada saat dilakukan introgasi bahwa tersangka S mengaku bahwa semua barang bukti tersebut miliknya dan adapun narkotika jenis sabu tersebut di dapat dari Sdr. YT (DPO), untuk tersangka S dibawa ke Polres Karimun untuk pengembangan lebih lanjut” tutup Kasat narkoba Polres Karimun.
Report : Ridwan Hutagalung