Jakarta|Terkait UU Cipta Kerja atau Omnibus Law, massa buruh melakukan demo di depan Gedung Mahkamah Konstitusi pada Senin, [8 Juli 2024].
Dalam aksinya, para buruh menggugat aturan yang ada pada UU cipta kerja. Setidaknya ada 9 aturan yang diminta para buruh agar di hapuskan.
Menurut mereka jika aturan-aturan itu tetap di terapkan akan membuat para buruh mudah mendapatkan penidasan.
Para buruh yang berdemo juga menilai bahwa aturan UU Cipta Kerja lebih buruk dibanding dengan aturan yang sebelumnya.
Adapun aturan tersebut terkait dengan PHK, Aturan pesangon, kenaikan gaji serta outsourcing.
Lantas, mereka pun membandingkan bahwa empat aturan dalam UU Cipta Kerja tersebut dinilai tidak lebih baik dibanding UU Nomor 13 Tahun 2003.
Selain empat aturan tersebut, ada juga 5 aturan lain dalam UU Cipta Kerja yang diminta untuk segera dihapus.
Ini 9 aturan yang di gugat para buruh dalam UU Cipta Kerja tersebut :
. Outsourcing seumur hidup
. Karyawan kontrak tanpa periode
. Upah murah
. PHK
. Pesangon
. Kepastian upah bagi perempuan yang ingin mengambil cuti haid dan melahirkan
. TKA
. Jam kerja dan istirahat
Demikian lah sembilan aturan dalam UU Cipta Kerja yang digugat para buruh agar di hilangkan.
Editor : Tim Tebingpos.com