-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Menang Prapid Atas Penghentian Kasus Pembunuhan, Kuasa Hukum Agung Saputra DMK Apresiasi Putusan Hakim

Rabu, 17 Juli 2024 | Juli 17, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-07-17T19:06:50Z
Foto : Agung Syahputra Damanik Kuasa Hukum Rosmaida Panjaitan.

Tebingpos.com,
Sumatra Utara, Simalungun|Luapan kegembiraan dan rasa syukur keluarga almarhum Monang Samosir yang tewas terbunuh dihalaman rumah milik B. Sitinjak Warga Dusun Hinalang Nagori Pagar Pinang Kecamatan Jorlang Hatara Kabupaten Simalungun Provinsi Sumatera Utara, seketika pecah ruah mengharu biru usai hakim prapid membacakan putusan dan mengabulkan gugatan pemohon,  Selasa (16/7/2024).

Foto : Rosmaida Panjaitan dan tim penasehat Hukum saat di wawancarai wartawan setelah selesai sidang Prapid di PN Simalungun. 


Sidang prapid yang dipimpin hakim tunggal Anggreana E. Roria Sormin, SH. MH dan Panitera Amiruddin, SH. MH., mempertemukan pemohon atas nama Rosmaida Panjaitan dengan kuasa hukum Agung Syahputra Damanik, SH melawan termohon 1 Kapolri, Kapolda, dan Kapolres termohon 2 Kejagung, Kajati, dan Kajari dengan Objek Prapid SP3 yang dikeluarkan Polres Simalungun, dalam agenda membacakan putusan Hakim Tunggal PN Simalungun menyampaikan, mengabulkan permohonan dan mengadili.

Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk sebahagian
Menyatakan surat keterangan nomor : S.Tap/60.C/II/2024 Reskrim tanggal 1 Februari 2024 tentang penghentian penyidikan yang diterbitkan termohon I adalah tidak sah menurut hukum
Memerintahkan termohon I untuk melanjutkan proses penyidikan atas laporan polisi nomor: 19/I/2023/SPKT Polres Simalungun/Polda Sumut tanggal 15 Januari 2023 atas nama pelapor Rosmaida Panjaitan
Membebankan termohon untuk membayar sejumlah nihil.
 
Kuasa Hukum Termohon dari Kantor Advokat Agung Syahputra Damanik, SH dan Adv. Gusti R. SH. MH mengungkapkan kegembiraannya terkait putusan tersebut. bahwa salah satu pertimbangan Hakim Prapid didalam putusannya yang dibacakan pada tanggal 16 juli 2024 menerangkan bahwa menyatakan surat ketetapan nomor: s.tap… tetang SP3 tidak sah menurut hukum, dikarenakan dasar dari sp3 tersebut ialah tidak cukup bukti atas dasar perbuatan pidana yang dilakukan oleh Boy Farel Sitinjak dengan alasan telah melakukan perbuatan pembelaan terpaksa, melainkan menurut hakim untuk menentukan perbuatan  pembelaan terpaksa tersebut ialah kewenangan hakim dan bukan kewenangan dari penyidik serta penuntut umum, dan hal tersebut juga sudah masuk dalam pokok perkara yg harus di periksa di hadapan persidangan, sehingga sp3 yg dikeluarkan kepolisian tidak sah menurut hukum.

“dengan dinyatakan tidak sahnya penerbitan sp3 tersebut, maka penyidik wajib melimpahkan berkas perkara pidana boy farel sitinjak kepada penuntut umum, yang nantinya akan dilimpahkan penuntut umum ke pengadilan negeri dan harus segera disidangkan,”jelas Agung

Terpisah  salah satu kuasa hukum pemohon Adv. Gusti R. SH. MH., kepada awak media mengatakan mengapresiasi tindakkan Hakim Prapid PN Simalungun yang dinilai sudah tepat sebagai wadah masyarakat mencari keadilan

“kita apresiasi putusan Hakim Praperadilan PN Simalungun yang kami rasa bertindak sangat tepat demi keadilan, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap hukum di Negara kita bisa meningkat, dan kami sebagai advokat siap mendampingi masyarakat untuk mencari keadilan,” pungkas Gusti

Siti Maslah Lubis