Foto : Ivan saat mengatarkan surat di Pemko Tebing Tinggi. |
Tebingpos.com,
Sumatra Utara, Tebing Tinggi|Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Masyarakat Anti Korupsi (GMASI) yang berkantor di jalan Bhakti no : 7, kelurahan Satria, kecamatan Padang Hilir, Tebing Tinggi, Sumatera Utara melayangkan surat ke Pj. Sekretariat Daerah Kota (SEKDAKO) Tebing Tinggi dan Pj. Walikota Tebing Tinggi. Adapun prihal surat tersebut adalah guna mempertanyakan masa jabatan Sekda Kota Tebing Tinggi H. Kamlan Mursyid yang telah habis.
" Kita mempertanyakan kenapa Pj. Sekda Tebing Tinggi masih tetap menjabat, kenapa gak di ganti, kan sudah habis masa jabatannya," kata Ivan salah seorang tim Investigasi LSM GMASI kepada wartawan saat berada di kantor Pemko Tebing Tinggi yang berada di jalan Sutomo ketika melayangkan surat tersebut, Selasa [10/September/2024].
Ivan menjelaskan, adapun pengangkatan, masa jabatan dan pergantian PJ. Sekda telah di atur oleh peraturan presiden Republik Indonesia no 3 tahun 2018 tentang pejabat Sekretaris Daerah.
" Oleh karna itu, kita LSM GMASI meminta Pj. Walikota Tebing Tinggi dan Sekda kota Tebing Tinggi menyikapi persoalan ini, " pungkasnya.
Reporter : Bedol