![]() |
Foto : Tempat usaha Iswadi selama Sepuluh Tahun diminta berhenti melakukan kegiatan berdagang oleh Satpol PP, kabupaten Sergai. |
Tebingpos.com,
Sumatra Utara, Tebing Tinggi|Iswadi warga dusun Lima, desa Paya Pasir, Kabupaten Serdang Bedagai Sudah Sepuluh Tahun membuka usaha potong ayam di pinggir jalan lintas Sumatra Utara, tepatnya didepan salah satu gudang yang ada di sana.
Usaha potong Ayam yang di geluti Iswadi selama ini guna mencukupi kebutuhan keluarganya, namun belakangan ini, entah kenapa ia mendapat gangguan, ia diminta untuk pindah dari tempat ia berusaha selama ini.
" Ada orang datang nyuruh saya pindah dan membongkar usaha saya ini," kata Iswadi saat berada di tempat usaha potong ayam miliknya itu. Sabtu (22/Maret/2025).
Adanya permintaan agar dia pindah dan membongkar tempat usahanya itu, Iswadi pun merasa bingung, sebab ia merasa tempat usahan yang dia tempati selama ini adalah di pinggir jalan, ia merasa tak menggangu siapa -siapa.
" Bingun saya, sayakan usaha di pinggir jalan ini sudah Sepuluh Tahun, saya merasa gak mengganggu siapa-siapa, kok tiba-tiba saya di suruh pindah dan membongkar tempat saya," ungkapnya.
Dan yang terbaru, tambah nya, sekarang ini Dinas Satpol PP Serdang Bedagai pun ikut-ikutan meminta ia pindah, pihak Satpol PP Serdang Bedagai memintak ia pindah melalui surat yang di terimanya, di surat itu ia diminta untuk tidak melakukan kegiatan berdagang, dan jika ia tidak mengindahkan teguran tersebut selama 7x24jam maka Satpol PP Serdang Bedagai akan melakukan penertiban dan pembongkaran sesuai aturan yang berlaku.
Menerima terguran dari Satpol PP tersebut, Iswandi pun merasa sedih, ia merasa pihak Pemda Serdang Bedagai dalam hal ini Satpol PP tidak memikirkan warganya yang nantinya akan menjadi pengangguran.
" Kemana lah saya nanti setelah usaha saya di bongkar, tentunya setelah usaha saya di bongkar saya jadi pengangguran lah, sedih saya, gimanalah nanti nasib keluarga saya nanti, sekarang ini, saya berpikir, kayaknya Satpol PP gak memikirkan nasib kami ini," pungkasnya.
Report : Idros Umar Purba